4 Golongan Rokok yang Naik hingga 18 Persen di tahun 2025

4 golongan rokok yang harga jual ecerannya naik per awal tahun 2025. Diketahui, pemerintah resmi sudah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi merokok 

TRIBUNJAMBI.COM - 4 golongan rokok yang harga jual ecerannya naik per awal tahun 2025.

Diketahui, pemerintah resmi sudah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok untuk tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

Contoh: Dji Sam Soe 234 Filter, Bentoel Biru, Djarum Super, Gudang Garam Surya, Wismilak Diplomat, Sampoerna A Mild, Bentoel Mild, Clas Mild, Star Mild, L.A. Lights

Baca juga: Sinopsis Alur When the Phone Rings Episode 6, Sa Eon Peluk Hee Hoo di Depan Semua Orang

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen )

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

Contohnya : Dunhill, Marlboro

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved