Update Penculikan Ibu-ibu di Antapani Bandung, 4 Pelaku Ditangkap Diduga Karena Sakit Hati
Update kasus penculikan ibu-ibu bernama Santi (43), warga Antapani, Kota Bandung. 4 dari 6 pelaku penculikan sudah ditangkap, diduga motif penculikan
Adapun, para pelaku disangkakan dengan Pasal 328 KUHP yang berbunyi:
"Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."
Dan atau Pasal 333 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun."
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Nama dan Peran Pelaku Penculikan di Antapani Bandung Sudah Ditangkap, Donny Agusta Dalangnya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Keuangan Kamis 12 Desember 2024: Rezeki Nomplok untuk Leo, Gemini, Libra
Baca juga: 100 Rumah di Kemayoran Kebakaran, Diduga Api Berasal dar Rumah Pengepul Rosok
Baca juga: UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.534, Daftar Upah Minimum 38 Provinsi di Indonesia
100 Rumah di Kemayoran Kebakaran, Diduga Api Berasal dar Rumah Pengepul Rosok |
![]() |
---|
UMP Jambi 2025 Jadi Rp3.234.534, Daftar Upah Minimum 38 Provinsi di Indonesia |
![]() |
---|
Tambah Lagi, Total 6 Pilkada di Jambi Masuk Sengketa di Mahkamah Konstitusi, Bungo s/d Muaro jambi |
![]() |
---|
Kronologi Hingga Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran di Kemayoran Hanguskan 100 Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.