UMK Tebo 2025

Tebo Tak Punya UMK, Upah Buruh tahun 2024 Mengacu UMP Provinsi

Pemerintah Kabupaten Tebo masih berpatokan sama Provinsi Jambi dalam menetapkan upah buruh tahun 2025.

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
ist
Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo masih berpatokan sama Provinsi Jambi dalam menetapkan upah buruh tahun 2025.

Di Kabupaten Tebo sendiri tidak ada upah minimum kabupaten (UMP), namun demikian dalam menentukan upah tahun ini, di Tebo masih mengacu upah minum provinsi (UMP).

Mardiansyah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo mengatakan, pembahasan UMP dilaksanakan di Jambi, Tebo masih mengikuti itu.

"Kemarin kita tidak ada UMK, sedangkan tahun ini sudah ditetapkan kenaikan UMK/UMP itu naik 6.5 persen dari tahun UMP/UMK 2024," ujarnya Rabu (11/12/2024).

Dikatakan Mardiansyah, tahun ini Tebo belum memiliki UMK, artinya Tebo tetap mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Provinsi.

Hingga saat ini, Mardiansyah belum bisa menyebutkan berapa kenaikan UMP di Jambi, dirinya menyarankan menunggu surat edaran dari Provinsi Jambi.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Gajah Umi di Tebo Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta

Setelah ditetapkan UMP oleh Provinsi itu yang akan diterapkan oleh Pemkab Tebo dalam menentukan upah buruh di Kabupaten Tebo.

"Kito dak ado UMK, kita tetap mengacu UMP, berapo besaran nyo kito tunggu dari Provinsi," pungkasnya.(TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved