UMK Tebo 2025

Penetapan UMK Tebo 2025, Pemkab Masih Tunggu Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi

Pemerintah Kabupaten Tebo masih menunggu arahan dari Provinsi Jambi terkait penetapan upah minum provinsi, (UMP) tahun 2025.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo Mardiansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Soal penetapan UMK Tebo 2025, Pemerintah Kabupaten Tebo masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Saat ini, pemprov berlum menetapkan besaran upah minum provinsi atau UMP Jambi 2025.

Untuk besaran UMK Tebo yang akan diterima karyawan/buruh belum dibahas di tinggkat kabupaten, karena belum ada arahan dari provinsi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo, Mardiansyah, mengatakan pihaknya diminta pemprov untuk menunggu penetapan UMP .

"Belum dibahas. Kita barusan saja berkoordinasi dengan pemprov, mereka meminta kita untuk menunggu penetapan UMP," katanya Kamis (21/11/2024).

Selain itu, Mardiansyah mengatakan surat yang diterima pemerintah pusat soal pembahasan UMP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pun belum ada.

"Di tingkatan provinsi pun belum ditetapkan. Surat yang kita terima, pemerintah pusat meminta kita menunggu informasi lebih lanjut berkaitan dengan penetapan UMP," ujarnya.

Dia menduga penundaan penetapan UMP disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan UMP.

Hingga saat ini, Pemkab Tebo belum mengetahui berapa besaran UMP Jambi 2025 dan UMK Tebo 2025 yang akan diterima buruh di Kabupaten Tebo, karena yang menghitung besaran UMP adalah Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

"Dewan pengupah yang menghitung apakah di Tebo ini masuk UMP atau UMK kalau UMK tentunya lebih besar dari UMP, dewan pengupah provinsi yang menghitung itu," ujarnya.

Sementara itu, soal biaya kebutuhan hidup layak (KHL) di Tebo, Mardiansyah mengatakan dewan pengupahan provinsi masih mengkajinya.

"KHL di Tebo dikaji dewan pengupahan, mungkin lagi dihitungnyo," imbuhnya.

Baca juga: Dinsos Tebo Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

Baca juga: UMK dan UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jambi Tunggu Regulasi Terbaru

Baca juga: KSBSI Jambi Sebut UMP 2025 Idealnya Naik 7 Persen Agar Buruh Hidup Layak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved