UMP Jambi 2025

KSBSI Jambi Desak Pemerintah Pastikan Kenaikan UMP 2025 Diterapkan oleh Perusahaan

KSBSI Provinsi Jambi mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan perusahaan-perusahaan di daerah ini menjalankan keputusan kenaikan Upah Mini

|
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Koordinatoe Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan perusahaan-perusahaan di daerah ini menjalankan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2025 sebesar 6,5 persen.

Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menyampaikan hal tersebut pada Rabu (11/12/2024).

“Kami meminta pemerintah, khususnya Provinsi Jambi, untuk memastikan keputusan UMP sebesar 6,5 persen dapat dijalankan oleh perusahaan yang ada di Jambi,” ujarnya.

Roida juga menegaskan bahwa pemerintah harus memainkan peran pengawasan dengan baik agar tidak ada pekerja yang dirugikan.

Selain itu, KSBSI mendesak perusahaan di Jambi menerapkan struktur upah yang adil bagi karyawan. Menurutnya, perlu ada perbedaan penggajian antara karyawan baru dan karyawan yang sudah lama bekerja, serta perbedaan gaji berdasarkan tingkat pendidikan, seperti lulusan SMA dan sarjana.

“Kami sering menemukan kasus di mana karyawan lama mendapatkan gaji yang sama dengan karyawan baru. Ini jelas tidak adil,” katanya.

Roida berharap pemerintah lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Ia menargetkan pada tahun 2025, seluruh perusahaan di Jambi sudah memiliki struktur penggajian yang jelas dan sesuai aturan.

“Pemerintah harus aktif melakukan kontrol. Kalau bisa, 2025 semua perusahaan sudah memiliki struktur upah,” tutupnya.

Baca juga: KSBSI Sambut Baik UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen

Baca juga: Sekwan DPRD Sungai Penuh Diperiksa Polda Jambi Terkait Mobil Dinas Dipakai Pelaku Pembakaran TPS

Baca juga: Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Kota Sungai Penuh dan Kerinci Berdasarkan UMP Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved