Berita Sarolangun

Kejari Sarolangun Musnahkan Ratusan Barang Bukti Putusan Inkracht 

Mendekati akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun musnahkan ratusan barang bukti putusan Inkracht.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Kejari Sarolangun Musnahkan Ratusan Barang Bukti Putusan Inkracht 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Mendekati akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun musnahkan ratusan barang bukti putusan Inkracht.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, pada Selasa (10/12/24) kemarin.

Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi mengatakan tujuan dari kegiatan ini guna menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara tuntas.

Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar, diblender dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Barang bukti yang dimusnahkan kemarin sebanyak 172 dari 64 perkara," kata Eko Wahyudi, Rabu (11/12/24).

Ia juga menyebut, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 64 perkara dengan total 172 barang bukti dengan 3 jenis perkara, antara lain, Oharda, Narkotika dan TPUL. 

Baca juga: Masyarakat Bathin Pegambang Sarolangun Bangkit, Gotong Royong Perbaiki Jalan Demi Akses Lebih Baik

Baca juga: Rela Keluarkan Biaya Swadaya, Warga Batin Pegambang Sarolangun Perbaiki Jalan yang Rusak Parah 

Adapun rincian jenis dan jumlah perkara serta jumlah barang bukti sebagai berikut, untuk perkara Oharda sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti 35, antara lain, pakaian, Tojok, Senjata tajam, perkakas dan lain-lain.

Sementara untuk perkara Narkotika ada sebanyak 26 perkara dengan jumlah barang bukti 100 barang bukti, antara lain, Shabu, Ganja, Pil, Bong, HP, Plastik, Tisu, dll. Dan untuk perkara TPUL ada 19 perkara dengan jumlah barang bukti 37, antara lain, Pakaian, senjata tajam. ( Tribun Jambi / Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved