Pilkada di Jambi
Ini Gugatan Paslon Dedy-Dayat ke MK Terkait Hasil Pilkada Bungo, Pelanggaran Adimistrasi dan Pidana
Paslon nomor urut 01 di Pilkada Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkasit hasil Pilkada
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Paslon nomor urut 01 di Pilkada Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkasit hasil Pilkada Bungo pada Senin (9/12/2024).
Mereka menduga adanya pelanggaran administrasi pada rekapitulasi suara Pilkada Bungo.
Dikutip dari laman mkri.id, pasangan calon bupati Bungo nomor urut 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mempersoalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Jumiwan Aguza-Maidani.
Dedy-Dayat melalui kuasa hukumnya, Kris Januardi, menjelaskan bahwa pemenang Pilkada yang berstatus mantan Ketua DPRD Bungo merupakan kemenakan dari petahana.
Menurut Kris, hingga saat ini pihaknya telah melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo.
“Kita melihat dan menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran secara administratif dan pelanggaran secara pidana, juga menemukan video yang sudah viral ada surat suara yang dicoblos dengan paku. Kita sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melaporkan ke Bawaslu tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut,” ujar Kris.
Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5.396.761 Sudah Sah Ditandatangani
Baca juga: Daftar 6 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi, Terbaru Dedy-Dayat Gugat Hasil Pilbup Bungo Ke MK
Baca juga: Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara hingga Rp3,8 Miliar
Dalam permohonannya, Dedy-Dayat melampirkan 7 berkas, yakni surat permohonan, dftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, flash disk dan KTP Principal.
Perwakilan tim hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan tindakan kecurangan dalam Pilkada Bungo 2024.
Chris menyampakan pesan Dedy Putra kepada pendukung dan masyarakat Bungo agar saat persidangan nanti prosesnya lancar dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
KPU Bungo telah menetapkan perolehan suara Pilbup Bungo 2024.
Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95.906 suara atau 50,29 persen.
Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94.782 suara atau 49,71 persen.
Ada selisih 1.124 suara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5.396.761 Sudah Sah Ditandatangani
Baca juga: Harga Emas Antam Meroket Hari ini 11 Desember 2024, Capai Rp1.534.000 per Gram
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Pria Difabel di Mataram, Rekon di 3 Lokasi
UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5.396.761 Sudah Sah Ditandatangani |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Pria Difabel di Mataram, Rekon di 3 Lokasi |
![]() |
---|
Tebo Tak Punya UMK, Upah Buruh tahun 2024 Mengacu UMP Provinsi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Meroket Hari ini 11 Desember 2024, Capai Rp1.534.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.