Pilkada di Jambi

Ini Gugatan Paslon Dedy-Dayat ke MK Terkait Hasil Pilkada Bungo, Pelanggaran Adimistrasi dan Pidana

Paslon nomor urut 01 di Pilkada Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkasit hasil Pilkada

Editor: Suci Rahayu PK
Humas MKRI
Suasana penerimaan pendaftaran perkara PHP Kada Serentak 2024 di Mahmah Konstitusi (MK), Senin, (09/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Paslon nomor urut 01 di Pilkada Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terkasit hasil Pilkada Bungo pada Senin (9/12/2024).

Mereka menduga adanya pelanggaran administrasi pada rekapitulasi suara Pilkada Bungo.

Dikutip dari laman mkri.id, pasangan calon bupati Bungo nomor urut 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat mempersoalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Jumiwan Aguza-Maidani.

Dedy-Dayat melalui kuasa hukumnya, Kris Januardi, menjelaskan bahwa pemenang Pilkada yang berstatus mantan Ketua DPRD Bungo merupakan kemenakan dari petahana. 

Menurut Kris, hingga saat ini pihaknya telah melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo.

“Kita melihat dan menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran secara administratif dan pelanggaran secara pidana, juga menemukan video yang sudah viral ada surat suara yang dicoblos dengan paku. Kita sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melaporkan ke Bawaslu tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut,” ujar Kris.

Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5.396.761 Sudah Sah Ditandatangani

Baca juga: Daftar 6 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi, Terbaru Dedy-Dayat Gugat Hasil Pilbup Bungo Ke MK

Baca juga: Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara hingga Rp3,8 Miliar

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat melampirkan 7 berkas, yakni surat permohonan, dftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, flash disk dan KTP Principal.

Perwakilan tim hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan tindakan kecurangan dalam Pilkada Bungo 2024.

Chris menyampakan pesan Dedy Putra kepada pendukung dan masyarakat Bungo agar saat persidangan nanti prosesnya lancar dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

KPU Bungo telah menetapkan perolehan suara Pilbup Bungo 2024.

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95.906 suara atau 50,29 persen. 

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94.782 suara atau 49,71 persen.

Ada selisih 1.124 suara.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5.396.761 Sudah Sah Ditandatangani

Baca juga: Harga Emas Antam Meroket Hari ini 11 Desember 2024, Capai Rp1.534.000 per Gram

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Pria Difabel di Mataram, Rekon di 3 Lokasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved