Berita Tebo

Kejari Tebo Klaim Selamatkan Miliaran Uang Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo menyebut sudah menyelamatkan uang negara hingga miliaran rupiah dalam dugaan tindakan pidana korupsi.

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Sopianto
Kejari Tebo Klaim Selamatkan Miliaran Uang Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo menyebut sudah menyelamatkan uang negara hingga miliaran rupiah dalam dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor).

Dari jumlah tersebut, ratusan juta sudah disetorkan ke negara namun ada juga yang belum disetorkan ke negara. 

Kasi Pidsus Kejari Tebo Riyadi mengatakan, perkara yang ditangani oleh Kejari diantaranya tindak pidana korupsi pengguna dana desa (DD) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun tahun anggaran 2020-2021 dengan terdawa Sofwan.

Ia menyebut, uang yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp 261 juta lebih dan telah disetorkan ke negara.

Selain itu, Kejari juga menangani perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Muara Tebo hingga Simpang Lokpon tahun 2020 dianggarkan dari APBD Provinsi Jambi dengan terdawa Ismail.

"Uang yang berhasil disita sekitar Rp 858 juta, namun uang ini belum disetorkan ke negara, dan masih dititipkan di rekening penitipan, karena perkara masih menunggu putusan kasasi," ungkapnya Senin (9/12/2024).

Baca juga: Mediasi Gagal, Karyawan PT Tebo Indah Ter-PHK Tuntut Hak Pesangon ke DPRD Tebo

Baca juga: Mediasi Gagal, Karyawan PT Tebo Indah Ter-PHK Tuntut Hak Pesangon ke DPRD Tebo

Ia menerangkan, hingga saat ini Kejari Tebo masih menangan 5 perkara yang berada ditingkat penuntutan.

"Untuk perkara Nukman, Jamal, Zainudin sudah incrah, ismail sudah divonis namun ada upaya kasasi dan saat ini masih menunggu," imbuhnya. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved