Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mediasi Gagal, Karyawan PT Tebo Indah Ter-PHK Tuntut Hak Pesangon ke DPRD Tebo

Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memanggil kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memanggil kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta untuk mediasi terkait tuntutan pesangon oleh karyawan PT Tebo Indah pasca-pailit. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memanggil kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta untuk mediasi terkait tuntutan pesangon oleh karyawan PT Tebo Indah pasca-pailit. 

Namun, kedua kali pemanggilan yang dilakukan tidak dihadiri oleh pihak kurator.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tebo, Mardiansyah, melalui mediator Hubungan Industrial, M Iqbal, menyampaikan bahwa pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (2/12/2024), namun pihak kurator yang berada di Jakarta tidak hadir dengan alasan masih berada di luar kota. 

Mereka berjanji akan memberikan jawaban melalui surat, namun hingga kini tidak ada respons. Pemanggilan kedua pun dilakukan pada Senin (9/12/2024), tetapi hasilnya sama, pihak kurator kembali tidak hadir.

"Kami sudah melayangkan panggilan kedua, namun pihak kurator tetap tidak hadir," ujar M Iqbal.

Disnakertrans Tebo berencana untuk melayangkan panggilan ketiga pada Kamis (12/12/2024). 

Jika kurator masih tidak hadir, Disnakertrans akan mengeluarkan anjuran perselisihan yang berisi pertimbangan hukum mengenai hak-hak karyawan yang nantinya bisa diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI) di Provinsi Jambi.

Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Parlaungan Siregar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak kurator. 

Ia menilai bahwa kurator tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah pesangon bagi karyawan PT Tebo Indah.

"Saya lihat tidak ada itikad baik dari kurator untuk menyelesaikan masalah pesangon buruh PT Tebo Indah," katanya.

Parlaungan juga menyatakan bahwa jika mediasi tetap tidak membuahkan hasil, pihak SPM akan mengirim surat kepada DPRD Tebo untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi dari masalah ini.

Saat ini, 248 karyawan PT Tebo Indah yang ter-PHK akibat pailit perusahaan menuntut hak pesangon mereka dan berharap adanya penyelesaian yang adil. 

Jika panggilan DPRD pun tidak diindahkan oleh kurator, Ketua SPM berharap pertemuan dengan wakil rakyat dapat memberikan titik terang.

Baca juga: Penjualan Emas Batangan di Galeri 24 Area Jambi Melonjak Jelang Tahun Baru

Baca juga: KPU Kerinci Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Dorong OPD Tingkatkan Pencegahan Korupsi Lewat MCP KPK

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved