Pilkada di Jambi

Selisih Surat Suara di Pilkada Sarolangun jadi Materi Gugatan Paslon Tantowi Jauhari ke MK

Selisih jumlah surat suara sah pada Pilkada Sarolangun, menjadi salah satu materi gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mahkamah Konstitusi 

"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.

Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.

Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.

"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: SK Panglima TNI, Pangkostrad hingga Komandan Paspampres Diganti, 300 Perwira Juga Dimutasi

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus kepada Peserta MTQ Berprestasi

Baca juga: Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved