Pilkada di Jambi
Selisih Surat Suara di Pilkada Sarolangun jadi Materi Gugatan Paslon Tantowi Jauhari ke MK
Selisih jumlah surat suara sah pada Pilkada Sarolangun, menjadi salah satu materi gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pilkada Sarolangun digugat
TRIBUNJAMBI.COM - Selisih jumlah surat suara sah pada Pilkada Sarolangun, menjadi salah satu materi gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini seperti diungkapkan calon Bupati Batanghati Tantowi Jauhari yang kalah di Pilkada Sarolangun 2024.
Diketahui, calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari dan Harris AB resmi melayangkan gugatan hasil pilkada Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Calon Bupati Sarolangun Tantowi Jauhari saat dikonfirmasi membenarkan telah melayangkan gugatannya ke MK terkait adanya indikasi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun.
"Iya benar, hari ini Senin sampai hari Rabu kita layangkan pemberkasan ke MK terkait temuan-temuan yang di lapangan.Mudah-mudahan gugatan kita di terima di Mahkamah Konstitusi," kata Tontawi Jauhari, Senin (9/12/24).
Ia juga menyebut, bukan hanya laporan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, namun dirinyan juga berharap laporannya dapat dilanjutkan berproses perkaranya dalam persidangan di MK.
Laporan yang ia layangkan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemakaian surat suara sah Kabupaten dan surat suara sah Provinsi.
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus kepada Peserta MTQ Berprestasi
Baca juga: SK Panglima TNI, Pangkostrad hingga Komandan Paspampres Diganti, 300 Perwira Juga Dimutasi
"Dari temuan kita dilapangan, suara sah kabupaten dan provinsi tidak sama, jumlah dan selisihnya cukup signifikan samapi 14 ribu lebih," ujarnya.
Tak hanya itu, Tontawi Jauhari bersama tim kuasa hukum nya juga membawakan beberapa temuan lainnya dilapangan.
"Sebagian bukti- bukti sudah ada, dan sebagian lagi sedang di kumpulkan termasuk juga temuan lainnya dilapangan," tutupnya.
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Sarolangun sebanyak 214.042.
Jumlah surat suara yang dikirim ke kabupaten, biasanya sama dengan julah DPT.
Selain Sarolangun, hasil Pilkada Kota Sungai Penuh juga digugat ke MK.
Di Pilkada Sungai Penuh, pasangan calon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.
Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Laporan tertera per Jumat, 6 Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2, dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk.
Namun, isi gugatan belum diketahui.
Baca juga: Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI
Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Gagalkan Jaringan Perdagangan Orang ke Malaysia
Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK.
Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.
Terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti.
"Hal tersebut yang lebih tahu tim advokasi," ujarnya.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK.
"MK itu jalur yang sah dan paslon boleh mengajukan permohonan ke MK," ujar Eis singkat.
Potensi Sengketa Hasil Pilkada Bungo
Di Pilkada Bungo 2024, paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan mengajukan gugatan ke MK.
Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke MK.
Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan. "Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan," tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12).
Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.
Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo. Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah TPS di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang.
Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.
"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.
Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.
Menurut Riski, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.
"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindak lanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SK Panglima TNI, Pangkostrad hingga Komandan Paspampres Diganti, 300 Perwira Juga Dimutasi
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus kepada Peserta MTQ Berprestasi
Baca juga: Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.