Pilkada di Jambi
Selisih Surat Suara di Pilkada Sarolangun jadi Materi Gugatan Paslon Tantowi Jauhari ke MK
Selisih jumlah surat suara sah pada Pilkada Sarolangun, menjadi salah satu materi gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNJAMBI.COM - Selisih jumlah surat suara sah pada Pilkada Sarolangun, menjadi salah satu materi gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini seperti diungkapkan calon Bupati Batanghati Tantowi Jauhari yang kalah di Pilkada Sarolangun 2024.
Diketahui, calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari dan Harris AB resmi melayangkan gugatan hasil pilkada Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Calon Bupati Sarolangun Tantowi Jauhari saat dikonfirmasi membenarkan telah melayangkan gugatannya ke MK terkait adanya indikasi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun.
"Iya benar, hari ini Senin sampai hari Rabu kita layangkan pemberkasan ke MK terkait temuan-temuan yang di lapangan.Mudah-mudahan gugatan kita di terima di Mahkamah Konstitusi," kata Tontawi Jauhari, Senin (9/12/24).
Ia juga menyebut, bukan hanya laporan dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, namun dirinyan juga berharap laporannya dapat dilanjutkan berproses perkaranya dalam persidangan di MK.
Laporan yang ia layangkan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemakaian surat suara sah Kabupaten dan surat suara sah Provinsi.
Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus kepada Peserta MTQ Berprestasi
Baca juga: SK Panglima TNI, Pangkostrad hingga Komandan Paspampres Diganti, 300 Perwira Juga Dimutasi
"Dari temuan kita dilapangan, suara sah kabupaten dan provinsi tidak sama, jumlah dan selisihnya cukup signifikan samapi 14 ribu lebih," ujarnya.
Tak hanya itu, Tontawi Jauhari bersama tim kuasa hukum nya juga membawakan beberapa temuan lainnya dilapangan.
"Sebagian bukti- bukti sudah ada, dan sebagian lagi sedang di kumpulkan termasuk juga temuan lainnya dilapangan," tutupnya.
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Sarolangun sebanyak 214.042.
Jumlah surat suara yang dikirim ke kabupaten, biasanya sama dengan julah DPT.
Selain Sarolangun, hasil Pilkada Kota Sungai Penuh juga digugat ke MK.
Di Pilkada Sungai Penuh, pasangan calon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.
Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.