Pilkada di Jambi
Selisih Surat Suara di Pilkada Sarolangun jadi Materi Gugatan Paslon Tantowi Jauhari ke MK
Selisih jumlah surat suara sah pada Pilkada Sarolangun, menjadi salah satu materi gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan tertera per Jumat, 6 Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.
Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2, dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk.
Namun, isi gugatan belum diketahui.
Baca juga: Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI
Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Gagalkan Jaringan Perdagangan Orang ke Malaysia
Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK.
Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.
Terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti.
"Hal tersebut yang lebih tahu tim advokasi," ujarnya.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK.
"MK itu jalur yang sah dan paslon boleh mengajukan permohonan ke MK," ujar Eis singkat.
Potensi Sengketa Hasil Pilkada Bungo
Di Pilkada Bungo 2024, paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan mengajukan gugatan ke MK.
Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pendalaman bersama kandidat dan partai koalisi ke MK.
Pihak Dedy-Dayat berkeyakinan Pilkada Bungo, Jambi, sarat kecurangan. "Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan," tutur Hidayat kepada wartawan, Jumat (6/12).
Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.
Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo. Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah TPS di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang.
Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.