Berita Tebo

Kerugian BUMDes di Tebo Akibat Salah Wewenang Harus Dikembalikan, Audit Diperlukan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terus mengalami kerugian akibat salah kewenangan wajib dikembalikan, Sabtu (712).

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Sopianto
Kabid PMD dan PUE, Hariyanto 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terus mengalami kerugian akibat salah kewenangan wajib dikembalikan, Sabtu (712).

Kerugian BUMDes harus diaudit,dalam kepengurusan itu ada juga pengawasan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2021 yang mengaudit awal adalah pengawas.

Pengawasan BUMDes melakukan kajian, apakah kerugian itu atas dasar usaha atau salah wewenang. 

Kepala Bidang (Kabid) PMD dan PUE Hariyanto menyebut, jika kerugian atas dasar kewenangan tentunya harus dikembalikan, jika rugi karena usaha tentunya dikaji.

"Apakah dilanjutkan, ataukah diberhentikan, tentunya dengan hasil musyawarah itu sendiri," ujarnya.

Kabid menjelaskan, penyertaan modal Bumdes sendiri bisa bersumber dari dana desa (DD) maupun dari masyarakat itu sendiri.

"Karena PP 11 tahun 2021 juga dijelaskan beberapa item penyertaan modal, sehingga itu wewenang desa, berapa besar penyertaan modal itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tebo Ingatkan Pengelola BUMDes Ikuti Regulasi

Baca juga: 80 Persen BUMDes di Tebo Sudah Berjalan Lancar, Sisanya masih Terkendala SDM

Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa juga harus diprioritaskan secara regulasi mana yang harus didahulukan dialokasikan sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya berharap mudahan-mudahan BUMDes itu sendiri menjadi badan yang profesional yang berdaya saing untuk menggali potensi yang ada didesa itu sendiri.

Diketahui, ada 107 Bumdes yang sudah berdiri sejak 2016-2017, hanya 80 persen yang sudah berjalan dengan baik 20 persen mengalami penurunan akibat sumber daya manusia (SDM) yang kurang mumpuni. (TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved