Polisi Bunuh Ibu Kandung

RS Polri Ungkap Aipda Nikson 'Habisi' Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Jadi Pasien Kejiwaan Sejak 2020

Pelaku pembunuhan ibu kandung menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, Aipda Nikson ternyata sudah menjadi pasien RS Kejiwaan sejak 2020 lalu.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pelaku pembunuhan ibu kandung menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, Aipda Nikson ternyata sudah menjadi pasien RS Kejiwaan sejak 2020 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku pembunuhan ibu kandung menggunakan tabung gas LPG 3 Kg, Aipda Nikson ternyata sudah menjadi pasien RS Kejiwaan sejak 2020 lalu.

Fakta tersebut diungkapkan Psikiater dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Henny Riana.

Dia mengungkapkan pelaku menjadi pasien RS Bhayangkara Polri Kramatjati sejak tahun 2020 lalu.

Henny Riana menyebutkan bahwa Aipda Nikson selama periode tersebut beberapa kali menjalani rawat inap karena kondisi masalah kejiwaaannya.

"Pasien terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024, dengan durasi perawatan selama 16 hari," kata Henny kepada Kompas.id, Kamis (5/12/2024).

Setelah menjalani rawat inap, Henny mengungkapkan, Nikson terakhir kali melakukan pengobatan jalan pada 23 Oktober 2024.

Ia sempat dijadwalkan untuk kontrol kesehatan pada 22 November 2024. Namun tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan di poliklinik jiwa.

"Saat ini, pasien masih dirawat di RS Polri Kramatjati untuk menjalani observasi kejiwaan," kata Henny.

Menurut Henny, anggota Polri yang mengalami gangguan kejiwaan tetap memungkinkan untuk menjalankan tugas, asalkan menunjukkan respons yang baik terhadap pengobatan.

Baca juga: Aipda Nikson Sempat Curhat ke Pak RT Sebelum Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas

Baca juga: Aipda Nikson Sempat Melarikan Diri Usai Hantam Kepala Ibu Kandung Pakai Tabung Gas

"Sejauh mana perbaikan itu? Tentu disesuaikan dengan jenis tugas yang bisa diberikan," katanya.

Durasi perawatan dan pengobatan, menurutnya, sangat bergantung pada jenis gangguan jiwa, kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat, dan efektivitas pengobatan tersebut.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, anggota Polri dengan gangguan kejiwaan dapat tetap bertugas hingga masa pensiun dengan catatan rutin mengonsumsi obat.

Mengenai penyebab gangguan jiwa, Henny menegaskan bahwa hal ini sulit ditentukan secara pasti karena gangguan jiwa biasanya disebabkan oleh banyak faktor (multifactor).

Sebelumnya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), menggunakan tabung gas berukuran tiga kilogram pada Minggu (1/2/2024) malam.

Korban dibunuh di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat sedang melayani pembeli.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved