Gaji Guru Naik 2025, Ini Rincian Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer Tahun Depan

Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan  guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan honorer

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
Ilustrasi gaji PNS 

Gaji guru 2025

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji guru ASN dan non-ASN tahun 2025?

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan  guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Berikut rincian kenaikan tunjangannya:

-  Guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok

- Sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. 

Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMP Jambi 2025 dan UMK Kabupaten Kota, Update dari Disnakertrans

Baca juga: Sosok Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK, 6 Bulan Jadi Pj

Lantas berapa gaji guru ASN, PPPK, Honorer?

Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji Guru PPPK

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

Guru Non-ASN

Guru non-ASN, termasuk honorer, memiliki penghasilan yang beragam tergantung pada lokasi dan sumber gaji

Guru honorer yang telah lulus sertifikasi melalui PPG akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, yang kini dinaikkan menjadi Rp2 juta. 

Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta.

Selain tunjangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). 

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, 2 Polisi Polsek Kumpeh Direkomendasikan Dipecat, Pemuda Tewas di Sel

Baca juga: Detik-detik Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditangkap KPK

Bantuan ini akan diberikan untuk mendukung guru melanjutkan pendidikan mereka, guna memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik profesional. 

Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer perbankan dan sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan memiliki sertifikasi pendidik, meningkat dari tahun sebelumnya.

Selain itu, lebih dari 800.000 guru ASN dan non-ASN akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Risnandar Mahiwa Pj Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK, 6 Bulan Jadi Pj

Baca juga: Kami Diancam Agar Setop, Tetap Tidak! Antoni Lawan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, 2 Polisi Polsek Kumpeh Direkomendasikan Dipecat, Pemuda Tewas di Sel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved