Polemik di Papua

Mengapa Bendera Bintang Kejora Dilarang Berkibar? Era dan Sejarahnya? Bagaimana Sikap Gus Dur?

Bendera Bintang Fajar atau Bendera Bintang Kejora, simbol utama OPM atau KKB Papua dilarang untuk berkibar.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Bendera Bintang Fajar atau Bendera Bintang Kejora, simbol utama Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau disebut KKB Papua untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bendera Bintang Fajar atau Bendera Bintang Kejora, simbol utama Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau disebut KKB Papua untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Hingga saat ini bendera tersebut dilarang untuk berkibar di tanah air, termasuk di Papua.

Terbaru, satu warga diamankan karena mengibarkan bendera tersebut di Timika, Papua Tengah pada Senin (2/2/2024) sekitar pukul 13.35 WIT.

Untuk diketahui bahwa pada 15 Agustus 1962, Perjanjian New York berisi penyerahan Papua bagian barat atau dikenal sebagai Irian Barat dari Belanda ke Indonesia melalui UNTEA disahkan. 

Papua bagian barat akhirnya resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1 Mei 1963. 

Namun, perkembangan situasi menyebabkan muncul referendum untuk memutuskan Irian Barat akan bergabung dengan Indonesia atau menjadi negara sendiri.

Pemerintah Indonesia lalu mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 untuk menentukan status Irian Barat. 

Hasilnya, masyarakat Irian Barat menghendaki bergabung dengan NKRI. Bendera Bintang Kejora dilarang berkibar selama Pepera. 

Meski begitu, banyak orang Papua mengibarkan bendera ini diam-diam sebagai simbol perlawanan.

Baca juga: Bendera Bintang Kejora Hiasi Langit Timika Papua, 1 Warga Diamankan, Rayakan 1 Desember OPM?

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Maybrat Papua Ricuh, Massa Serang Petugas

Sejak 1970-an, Bendera Bintang Kejora lalu dipakai sebagai simbol utama OPM yang memperjuangkan kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Pemerintah Indonesia menetapkan OPM sebagai organisasi teroris yang terlarang pada 2021 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Selama era Orde Baru, pengibaran Bendera Bintang Kejora dan OPM diberantas oleh pemerintah karena berusaha melepaskan diri dari Indonesia. 

Namun pada kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dia tidak melarang Bendera Bintang Kejora dikibarkan masyarakat Papua. 

Gus Dur menganggap Bendera Bintang Kejora sebagai simbol identitas kultural warga Papua. Oleh karena itu menurut Gus Dur bendera tersebut boleh dikibarkan di bawah bendera Merah Putih.

Sejarah Bendera Bintang Kejora

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved