UMP Jambi
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Kenaikan UMP 2025 Jambi Kisaran 3-5 Persen
Berapa UMP Jambi 2025? Besaran UMP 2025 naik 6,5 persen untuk rata-rata nasional.
"Kemudian bupati dan wali kota akan menghadap kepada gubernur untuk menandatangani," katanya.
Muhammad Haris Khodari menyampaikan penetapan UMP dan UMK direncanakan pada Desember nanti.
Lalu mulai diterapkan mulai awal 2025.
UMP dan UMK berlaku pada semua perusahaan, kecuali UMKM.
Jika nantinya ada perusahaan tak mau membayar upah minimum pekerja, maka akan mendapat sanksi.
"Sanksinya bisa ke pidana ketenagakerjaan, atau hukum pelanggaran pidana ketenagakerjaan," katanya.
Muhammad Haris menjelaskan pembinaan dan pengawsan UMP dan UMR, ranahnya ada di disnakertrans.
Pihaknya akan melakukan pengawasan.
"Baik itu tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada 2022 UMP Jambi Rp2.649.034,24.
Pada 2023 UMP Jambi naik jadi Rp2.943.033,08.
Kemudian pada pada 2024: UMP Jambi naik jadi Rp3.037.121.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Real Count KPU Pilkada Muaro Jambi 30 November 2024 di 11 Kecamatan
Baca juga: 5 Kasus Pembakaran dan Perusakan Kotak Suara di Polres Kerinci pada Pilkada 2024
Baca juga: Kwon Jung Yeol 10CM Akui Suka Musik Dangdut, Sebut Suka Lagu Lesti Kejora
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.