UMP Jambi

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Kenaikan UMP 2025 Jambi Kisaran 3-5 Persen

Berapa UMP Jambi 2025? Besaran UMP 2025 naik 6,5 persen untuk rata-rata nasional.

|
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
UMP Jambi 2025 

Berapa UMP Jambi 2025

Diperkirakan besaran UMP Jambi 2025 naik kisaran 3-5 persen dari UMP tahun in.

Sebagai informasi, upah minimum provinsi tahun ini Rp3.037.121. 

Perhitungannya, apabila kenaikan 3 persen, maka UMP 2025 Provinsi Jambi akan naik Rp91.113,63 menjadi Rp3.128.234,63

Dan apabila kenaikan 5 persen, hitungan rupiahnya akan ada kenaikan Rp151.856,05 dan UMP Jambi 2025 menjadi Rp3.188.977,05

Baca juga: Update Real Count KPU Pilkada Batanghari 30 November 2024, Fadhil-Baktiar Unggul dari Kotak Kosong

5 Kasus Pembakaran dan Perusakan Kotak Suara di Polres Kerinci pada Pilkada 2024

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum membahas dan menetapkan UMP Jambi 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.

Pada Kamis (21/11/2024), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Haris Khodari, mengungkapkan berkaca tahun sebelumnya, perkiraan UMP 2025 kenaikannya 3-5 persen.

"Besaran UMP dan UMK, berkaca dengan tahun sebelumnya, naik sekitar 3-5 persen," katanya. 

Muhammad Haris Khodari mengatakan penetapan upah minimpun provinsi belum dilakukan karena Pemprov Jambi masih menunggu regulasi terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketenagakerjaan.

"Jadi ada pasal yang harus diubah, juga bertepatan dengan tahun politik, untuk pemilihan kepala daerah," kata Muhammad.

Pihaknya menunggu regulasi terbaru penetapan UMP 2025 dari pemerintah pusat. 

Setelah itu, kemudian untuk penetapan UMP akan dirumuskan Dewan Pengupahan, yang melibatkan organisasi terkait, seperti pelaku perusahaan, perwakilan buruh dan pemerintah. 

"Setelah ditetapkan, nanti diserahkan kepada Pak Gubernur untuk menandatanganinya," katanya. 

Dia menerangkan UMP 2025 akan dibahas terlebih dahulu. 

Kemudian, upah minimum kabupaten/kota atau UMK akan dirumuskan Dewan Pengupahan kabupaten/kota setelah mendapat angka UMP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved