UMP Jambi
Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Kenaikan UMP 2025 Jambi Kisaran 3-5 Persen
Berapa UMP Jambi 2025? Besaran UMP 2025 naik 6,5 persen untuk rata-rata nasional.
Upah minimum 2025
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berapa UMP Jambi 2025? Besaran UMP 2025 naik 6,5 persen untuk rata-rata nasional.
Lantas berapa besaran UMP Jambi 2025?
Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan menaikkan UMP 2025 diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore kemarin.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2025).
Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca juga: Update Real Count KPU Pilkada Muaro Jambi 30 November 2024 di 11 Kecamatan
Baca juga: Update Real Count KPU Pilkada Batanghari 30 November 2024, Fadhil-Baktiar Unggul dari Kotak Kosong
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).
"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya.
"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo.
Diperkirakan besaran UMP Jambi 2025 naik kisaran 3-5 persen dari UMP tahun in.
Sebagai informasi, upah minimum provinsi tahun ini Rp3.037.121.
Perhitungannya, apabila kenaikan 3 persen, maka UMP 2025 Provinsi Jambi akan naik Rp91.113,63 menjadi Rp3.128.234,63
Dan apabila kenaikan 5 persen, hitungan rupiahnya akan ada kenaikan Rp151.856,05 dan UMP Jambi 2025 menjadi Rp3.188.977,05
Baca juga: Update Real Count KPU Pilkada Batanghari 30 November 2024, Fadhil-Baktiar Unggul dari Kotak Kosong
• 5 Kasus Pembakaran dan Perusakan Kotak Suara di Polres Kerinci pada Pilkada 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum membahas dan menetapkan UMP Jambi 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.
Pada Kamis (21/11/2024), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Haris Khodari, mengungkapkan berkaca tahun sebelumnya, perkiraan UMP 2025 kenaikannya 3-5 persen.
"Besaran UMP dan UMK, berkaca dengan tahun sebelumnya, naik sekitar 3-5 persen," katanya.
Muhammad Haris Khodari mengatakan penetapan upah minimpun provinsi belum dilakukan karena Pemprov Jambi masih menunggu regulasi terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketenagakerjaan.
"Jadi ada pasal yang harus diubah, juga bertepatan dengan tahun politik, untuk pemilihan kepala daerah," kata Muhammad.
Pihaknya menunggu regulasi terbaru penetapan UMP 2025 dari pemerintah pusat.
Setelah itu, kemudian untuk penetapan UMP akan dirumuskan Dewan Pengupahan, yang melibatkan organisasi terkait, seperti pelaku perusahaan, perwakilan buruh dan pemerintah.
"Setelah ditetapkan, nanti diserahkan kepada Pak Gubernur untuk menandatanganinya," katanya.
Dia menerangkan UMP 2025 akan dibahas terlebih dahulu.
Kemudian, upah minimum kabupaten/kota atau UMK akan dirumuskan Dewan Pengupahan kabupaten/kota setelah mendapat angka UMP.
"Kemudian bupati dan wali kota akan menghadap kepada gubernur untuk menandatangani," katanya.
Muhammad Haris Khodari menyampaikan penetapan UMP dan UMK direncanakan pada Desember nanti.
Lalu mulai diterapkan mulai awal 2025.
UMP dan UMK berlaku pada semua perusahaan, kecuali UMKM.
Jika nantinya ada perusahaan tak mau membayar upah minimum pekerja, maka akan mendapat sanksi.
"Sanksinya bisa ke pidana ketenagakerjaan, atau hukum pelanggaran pidana ketenagakerjaan," katanya.
Muhammad Haris menjelaskan pembinaan dan pengawsan UMP dan UMR, ranahnya ada di disnakertrans.
Pihaknya akan melakukan pengawasan.
"Baik itu tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada 2022 UMP Jambi Rp2.649.034,24.
Pada 2023 UMP Jambi naik jadi Rp2.943.033,08.
Kemudian pada pada 2024: UMP Jambi naik jadi Rp3.037.121.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Real Count KPU Pilkada Muaro Jambi 30 November 2024 di 11 Kecamatan
Baca juga: 5 Kasus Pembakaran dan Perusakan Kotak Suara di Polres Kerinci pada Pilkada 2024
Baca juga: Kwon Jung Yeol 10CM Akui Suka Musik Dangdut, Sebut Suka Lagu Lesti Kejora
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.