UMK Kota Jambi 2025
Pemkot Jambi Belum Tentukan UMK 2025, Tunggu Arahan Pusat dan Provinsi
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kota Jambi untuk tahun 2025.
Penetapan UMK Kota Jambi tahun depan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat serta pembahasan di tingkat provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Riki, Kamis (21/11/2024).
“Kami masih menunggu arahan dari pusat. Di tingkat provinsi juga pembahasannya belum dilakukan, jadi Kota Jambi juga belum bisa menentukan,” jelas Riki.
Menurut Riki, pembahasan UMK di tingkat Kota Jambi kemungkinan akan dilakukan pada akhir bulan ini.
“Rencananya sidang pembahasan UMK akan digelar pada 29 November 2024,” ujarnya.
Penetapan UMK menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Jambi sesuai ketentuan nasional dan regional..
Baca juga: Penetapan UMP ditunda, Pemkab Tebo Tunggu Arahan dari Pemprov Jambi
Baca juga: Dinsos Tebo Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Baca juga: UMK dan UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jambi Tunggu Regulasi Terbaru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.