Ingat Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane? Segera Dikirim ke Filipina, Ini Kata Menko Yusril
Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia pada 2010 silam akan dipulangkan atau diserahkan ke negaranya, Filipina.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Tapi kita melakukan satu kebijakan yang di dalam istilah hukum pidana disebut dengan pemindahan narapidana atau bahasa Inggrisnya transfers of prisoners dan ada lagi yang lain disebut dengan exchange of prisoners atau tukar-menukar narapidana," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Youtube KompasTV, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo Ditangkap Polisi
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak sedang melakukan tukar menukar narapidana dengan Filipina.
"Kita tidak melakukan tukarm-menukar narapidana tapi kita akan melakukan apa yang disebut dengan pemindahan darah pidana atau transfer of Prisoner," ujarnya.
"Apa yang dikatakan Presiden Marcos hari ini dalam setatement beliau mengatakan kita dalam waktu tidak terlalu lama akan membawa pulang atau bring back her to the Philippine artinya akan membawa pulang Mery Jane ke Filipina,"
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulang ke Filipina," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cristiano Ronaldo Berpeluang Kembali ke Manchester United, Dekat dengan Ruben Amorim
Baca juga: Download Free Fire MAX APK Spesial November 2024, Full Diamond dan Uang Unlimited
Baca juga: 3 Kali Lionel Messi Ditinggal Tata Martino: Barcelona, Argentina, Kini Inter Miami
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 178-179, Bakteri Tanaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20241120-Terpidana-mati-kasus-narkoba-Mary-Jane.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.