Ingat Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane? Segera Dikirim ke Filipina, Ini Kata Menko Yusril

Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia pada 2010 silam akan dipulangkan atau diserahkan ke negaranya, Filipina.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia pada 2010 silam akan dipulangkan atau diserahkan ke negaranya, Filipina. 

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane.

TRIBUNJAMBI.COM - Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia pada 2010 silam akan dipulangkan atau diserahkan ke negaranya, Filipina.

Rencana tersebut disampaikan langsung Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.

Dia menyebut warganya yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia akan diserahkan kembali ke negaranya.

Terpidana Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia tahun 2010 lalu.

Dalam akun Instagram resminya, Presiden Marcos menyatakan terpidana itu akan diserahkan pada Filipina.

Hal itu setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.

Presiden Filipina, Ferdinan Maros Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai perjalanan yang panjang dan sulit.

Ferdinand Marcos Jr menulis Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina setelah ditangkap tahun 2010 dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Polisi Sita 5.40 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Tebo Ilir 

Baca juga: Polisi Amankan Pengendar Narkoba di Tebo Ilir

Setelah satu dekade proses diplomasi dan konsultasi dilakukan dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi mati merijen dan membawanya kembali ke Filipina 

Marcos Junior juga menyampaikan terimakasih kepada presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kebijakan memulangkan Mary Jane

Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Indonesia mengambil kebijakan memberikan transfer Prisoner atau pemindahan narapidana kepada terpidana mati Mary Jane ke Filipina.

Yusril menyebut pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberikan pengurangan hukuman Mary Jane. Namun dia akan meneruskan hukuman pidananya di Filipina.

Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015).
Suasana sidang PK terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3/2015). (TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA)

Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024 mendatang.

"Pemintaan dari pemerintah Filipina kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan pengampunan lagi-lagi ditolak oleh presiden kita."

"Dan akhirnya kita merumuskan satu kebijakan baru yang belum pernah kita lakukan sebelumnya, bukan memberikan pengampunan atau bukan memberikan pembebasan kepada narapidana warga negara asing yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan kita."

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved