Ingat Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane? Segera Dikirim ke Filipina, Ini Kata Menko Yusril
Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia pada 2010 silam akan dipulangkan atau diserahkan ke negaranya, Filipina.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane.
TRIBUNJAMBI.COM - Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia pada 2010 silam akan dipulangkan atau diserahkan ke negaranya, Filipina.
Rencana tersebut disampaikan langsung Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
Dia menyebut warganya yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia akan diserahkan kembali ke negaranya.
Terpidana Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia tahun 2010 lalu.
Dalam akun Instagram resminya, Presiden Marcos menyatakan terpidana itu akan diserahkan pada Filipina.
Hal itu setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
Presiden Filipina, Ferdinan Maros Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai perjalanan yang panjang dan sulit.
Ferdinand Marcos Jr menulis Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina setelah ditangkap tahun 2010 dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Polisi Sita 5.40 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba di Tebo Ilir
Baca juga: Polisi Amankan Pengendar Narkoba di Tebo Ilir
Setelah satu dekade proses diplomasi dan konsultasi dilakukan dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi mati merijen dan membawanya kembali ke Filipina
Marcos Junior juga menyampaikan terimakasih kepada presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kebijakan memulangkan Mary Jane.
Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Indonesia mengambil kebijakan memberikan transfer Prisoner atau pemindahan narapidana kepada terpidana mati Mary Jane ke Filipina.
Yusril menyebut pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberikan pengurangan hukuman Mary Jane. Namun dia akan meneruskan hukuman pidananya di Filipina.
Proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024 mendatang.
"Pemintaan dari pemerintah Filipina kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan pengampunan lagi-lagi ditolak oleh presiden kita."
"Dan akhirnya kita merumuskan satu kebijakan baru yang belum pernah kita lakukan sebelumnya, bukan memberikan pengampunan atau bukan memberikan pembebasan kepada narapidana warga negara asing yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan kita."
"Tapi kita melakukan satu kebijakan yang di dalam istilah hukum pidana disebut dengan pemindahan narapidana atau bahasa Inggrisnya transfers of prisoners dan ada lagi yang lain disebut dengan exchange of prisoners atau tukar-menukar narapidana," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Youtube KompasTV, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo Ditangkap Polisi
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak sedang melakukan tukar menukar narapidana dengan Filipina.
"Kita tidak melakukan tukarm-menukar narapidana tapi kita akan melakukan apa yang disebut dengan pemindahan darah pidana atau transfer of Prisoner," ujarnya.
"Apa yang dikatakan Presiden Marcos hari ini dalam setatement beliau mengatakan kita dalam waktu tidak terlalu lama akan membawa pulang atau bring back her to the Philippine artinya akan membawa pulang Mery Jane ke Filipina,"
"Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulang ke Filipina," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cristiano Ronaldo Berpeluang Kembali ke Manchester United, Dekat dengan Ruben Amorim
Baca juga: Download Free Fire MAX APK Spesial November 2024, Full Diamond dan Uang Unlimited
Baca juga: 3 Kali Lionel Messi Ditinggal Tata Martino: Barcelona, Argentina, Kini Inter Miami
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 178-179, Bakteri Tanaman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20241120-Terpidana-mati-kasus-narkoba-Mary-Jane.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.