Berita Merangin

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Ganja di Lembah Masurai

Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai, Ka

Istimewa
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Dua Pengedar Ganja di Lembah Masurai 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Lidik II, Ipda Miqdad Romaniza, S.H., melakukan penyelidikan dan melancarkan operasi penjebakan.

Pada pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HS (18) di dekat Jembatan Desa Nilo Dingin. 

Saat ditangkap, HS membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan ganja seberat 240 gram, sebilah pisau, dua unit ponsel, uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan dan sepeda motor Yamaha R15.

Berdasarkan pengakuan HS, polisi mendapat informasi tentang keberadaan ganja dalam jumlah besar di Desa Sungai Lalang. Pada pukul 18.00 WIB, tim mendapati seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel. Setelah diinterogasi, FF mengakui menyimpan ganja di rumahnya.

Saat penggeledahan di rumah FF, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram, yang disembunyikan di lemari dan bawah kasur.

Kapolres Merangin melalui AKP Simsal Siahaan mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami sangat menghargai masyarakat yang aktif memberikan informasi. Penegakan hukum ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba," kata AKP Simsal Siahaan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan mendorong orang tua memantau pergaulan anak-anaknya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

HS (18) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. FF (40) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda. Polres Merangin akan terus meningkatkan penegakan hukum dan sosialisasi mengenai dampak narkoba," tutup AKP Simsal Siahaan.

Baca juga: SMA Titian Teras Jambi Bakal Diaudit Pasca Video Viral Wali Murid Protes Makanan Diduga Tak Layak

Baca juga: Polres Tebo Beri Bantuan Bibit Jagung ke Warga Tengah Ilir  

Baca juga: KPU Tanjab Barat Kejar 2.770 Warga untuk Perekaman e-KTP Jelang Pilkada Serentak 2024 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved