CPNS dan PPPK 2024
Pemkab Merangin Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua, Pendaftaran Dibuka Hingga Akhir Tahun
Pemkab Merangin kembali membuka seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 tahap kedua, yang mulai dibuka 17 November hingga 31 Desember 2024.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua untuk tahun 2024.
Pendaftaran akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Sub Koordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Merangin, Hendi, menjelaskan bahwa seleksi ini ditujukan bagi pegawai honorer yang belum mengikuti seleksi PPPK tahap pertama sebelumnya.
"Pengumuman seleksi ini sudah kami sampaikan pada 15 November 2024. Proses pendaftaran dimulai 17 November 2024 pukul 17.00 WIB dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024," ujar Hendi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11).
Hendi menambahkan, seleksi tahap kedua ini memberi kesempatan kepada pegawai honorer dengan masa kerja minimal dua tahun yang belum sempat mengikuti tahap pertama.
“Pendaftaran tahap kedua ini berlangsung cukup lama, sekitar satu setengah bulan, sehingga diharapkan calon peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan,” katanya.
Hendi menjelaskan beberapa kategori pegawai yang dapat mengikuti seleksi ini:
- Pegawai Honorer: Mereka yang tidak mengikuti seleksi tahap pertama karena alasan seperti ketiadaan formasi atau tidak sempat mendaftar.
- Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Merangin: Pegawai dengan masa kerja minimal dua tahun, meskipun belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pegawai Non-ASN di OPD dan BLUD: Termasuk tenaga yang bekerja di RSUD Kolonel Abunjani Bangko, yang memenuhi kriteria masa kerja.
Dengan durasi pendaftaran yang panjang, Hendi berharap lebih banyak pegawai honorer yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tahap kedua.
"Syaratnya ada surat keterangan dari masing-masing Kepala Unit Kerja, untuk syarat administrasi pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua ini, sama persis dengan syarat pendaftaran pada seleksi PPPK di tahap pertama kemarin," jelas Hendi kepada Tribun Jambi.
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024, Dibuka 17 November-31 Desember
Baca juga: Siapa Saja yang Boleh Mendaftar PPPK 2024 Periode 2? Pendaftaran Dibuka 17 November
Hendi menegaskan kembali bahwa tenaga honorer yang bisa mendaftar pada seleksi penerimaan PPPK tahap kedua itu, adalah tenaga honorer, adalah tenaga honorer prioritas 1, 2, 3, yang bisa mendaftar ditahap pertama kemarin, namun mereka tidak mendaftar.
"Kemudian tenaga ASN yang sudah bekerja lingkungan Pemkab Merangin minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari atasan masing-masing instansi, tenaga BLUD RSD Kolonel Abunjani Bangko syaratnya minimal 2 tahun, walaupun mereka tidak terdaftar didalam database BKN, mereka bisa mendaftar," ungkap Hendi.
Hendi menghimbau dan mengharap kepada tenaga honorer yang ingin mendaftar mengikuti seleksi PPPK ditahap kedua itu, diminta agar memperhatikan secara detail dan teliti terkait syarat-syaratnya.
"Baca lagi syarat-syaratnya, jangan sampai nanti pada saat selesai mendaftar ada berkas yang tertinggal atau belum di input, setelah pendaftaran di akhiri dan submit di SSCASN BKN, sebelum diakhiri proses pendaftarannya, pastikan benar bahwa data yang di input ke SSCASN BKN itu sudah benar semua," tutup Hendi. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Pengangkatan 248.970 CPNS, 1.017.111 PPPK Ditunda, Pemerintahan Presiden Prabowo Dinilai Carut Marut |
![]() |
---|
Mengenal PPPK Paruh Waktu, Siapa yang Bisa Mendaftar? Pendaftar PPPK dan CPNS 2024 Tidak Lulus |
![]() |
---|
Link Hasil Rekrutmen CPNS 2014 Kerinci, Lengkap dengan Hasil SKD dan SKB |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Jambi Diperpanjang, Formasi Nakes hingga Guru Tersedia |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2, Tersedia Formasi Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.