CPNS dan PPPK 2024
Mengenal PPPK Paruh Waktu, Siapa yang Bisa Mendaftar? Pendaftar PPPK dan CPNS 2024 Tidak Lulus
Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat b
TRIBUNJAMBI.COM - Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan PPPK paruh waktu.
Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Aturan tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.
Baca juga: Viral Banjir Rob di Tanjab Timur Jambi, Gelombang Setinggi 2 Meter Hantam Puluhan Bangunan
Baca juga: Tak Perhatikan Nelayan, Pembangunan Pagar Laut di Tarumajaya Bekas Sudah Sosialisasi Pemprov Jabar
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Tenaga Kesehatan;
- Tenaga Teknis;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Baca juga: Daftar 6 Daerah Jambi Hujan Petir, Prakiraan Cuaca Jambi BMKG 15 Januari 2025
Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?
Prilly Latuconsina Akui Kedekatan dengan Omara Esteghlal: Jalani Dulu Aja |
![]() |
---|
Kalender Pendidikan 2025 Lengkap Januari hingga Juni, Jadwal Masuk, Ujian dan Libur |
![]() |
---|
Sinopsis Janji Cinta Inspektur Virat 15 Januari 2025, Virat Enggan Kembali ke Rumah |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.