CPNS dan PPPK 2024

Mengenal PPPK Paruh Waktu, Siapa yang Bisa Mendaftar? Pendaftar PPPK dan CPNS 2024 Tidak Lulus

Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat b

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PPPK 

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Paruh Waktu ini dapat Anda simak dengan mengunduh Kepmen PANRB nomor 16 tahun 2025 format PDF di tautan BERIKUT

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prilly Latuconsina Akui Kedekatan dengan Omara Esteghlal: Jalani Dulu Aja

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Lengkap Januari hingga Juni, Jadwal Masuk, Ujian dan Libur

Baca juga: Viral Banjir Rob di Tanjab Timur Jambi, Gelombang Setinggi 2 Meter Hantam Puluhan Bangunan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved