CPNS dan PPPK 2024

Mengenal PPPK Paruh Waktu, Siapa yang Bisa Mendaftar? Pendaftar PPPK dan CPNS 2024 Tidak Lulus

Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat b

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PPPK 

PPPK paruh waktu

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan PPPK paruh waktu.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Aturan tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.

Baca juga: Viral Banjir Rob di Tanjab Timur Jambi, Gelombang Setinggi 2 Meter Hantam Puluhan Bangunan

Baca juga: Tak Perhatikan Nelayan, Pembangunan Pagar Laut di Tarumajaya Bekas Sudah Sosialisasi Pemprov Jabar

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

- Guru dan Tenaga Kependidikan;

- Tenaga Kesehatan;

- Tenaga Teknis;

- Pengelola Umum Operasional;

- Operator Layanan Operasional;

- Pengelola Layanan Operasional; atau

- Penata Layanan Operasional.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Baca juga: Daftar 6 Daerah Jambi Hujan Petir, Prakiraan Cuaca Jambi BMKG 15 Januari 2025 

Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Informasi selengkapnya terkait PPPK Paruh Waktu ini dapat Anda simak dengan mengunduh Kepmen PANRB nomor 16 tahun 2025 format PDF di tautan BERIKUT

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prilly Latuconsina Akui Kedekatan dengan Omara Esteghlal: Jalani Dulu Aja

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Lengkap Januari hingga Juni, Jadwal Masuk, Ujian dan Libur

Baca juga: Viral Banjir Rob di Tanjab Timur Jambi, Gelombang Setinggi 2 Meter Hantam Puluhan Bangunan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved