CPNS dan PPPK 2024

Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024, Dibuka 17 November-31 Desember

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hingga 31 Desember.

Editor: Suci Rahayu PK
Sscasn
Penerimaan CASN 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hingga 31 Desember.

Lantas, siapa saja yang dapat mendaftar PPPK periode 2 ini?

Pendaftaran PPPK periode 2 ini ditujukan bagi kategori Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Jika Anda adalah tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah atau lulusan PPG dan ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Syarat pendaftar PPPK tahap 2:

- Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah

- Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

- Lulusan PPG pelamar formasi instansi di daerah yang yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: Kadisdik Provinsi Jambi Minta Inspektorat Audit SMA Titian Teras

Baca juga: Seorang Janda di Sungai Sawang Jambi Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga karena Terlilit Hutang

Tata Cara Daftar PPPK 2024

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved