CPNS dan PPPK 2024
Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024, Dibuka 17 November-31 Desember
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hingga 31 Desember.
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, dibuka mulai Minggu (17/11/2024) hingga 31 Desember.
Lantas, siapa saja yang dapat mendaftar PPPK periode 2 ini?
Pendaftaran PPPK periode 2 ini ditujukan bagi kategori Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Jika Anda adalah tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah atau lulusan PPG dan ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Syarat pendaftar PPPK tahap 2:
- Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah
- Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
- Lulusan PPG pelamar formasi instansi di daerah yang yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca juga: Kadisdik Provinsi Jambi Minta Inspektorat Audit SMA Titian Teras
Baca juga: Seorang Janda di Sungai Sawang Jambi Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga karena Terlilit Hutang
Tata Cara Daftar PPPK 2024
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswi Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen: Awalnya Bimbingan Biasa |
![]() |
---|
Seorang Janda di Sungai Sawang Jambi Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga karena Terlilit Hutang |
![]() |
---|
Nenek Bisu di Lampung Dibunuh Tetangganya Karena Menggosip |
![]() |
---|
Ramalan Baba Vanga di Tahun 2025 akan Ada Konflik Besar di Eropa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.