Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap

Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan, dan kini status tersangkanya batal.

Editor: Suci Rahayu PK
Banjarmasin.tribunnews.com
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mundur dari jabatannya 

Sahbirin lalu mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Pada Selasa (12/11) lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin. 

Dengan putusan praperadilan tersebut, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.

Satu hari setelah memenangi praperadilan atau tepatnya pada Rabu (13/11), Sahbirin mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kejutan, 5 Tim Lolos ke 8 Besar UEFA Nations League dan 3 Tim Degradasi

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, dari Pernikahan Zumi Zola-Putri Zulhas s/d Ular di Warung Kopi

Baca juga: Respon Raffi Ahmad Pasca Diingatkan KPK untuk Serahkan LHKPN: Lagi Proses, Pasti

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved