LHKPN

Respon Raffi Ahmad Pasca Diingatkan KPK untuk Serahkan LHKPN: Lagi Proses, Pasti

Utsus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad buka suara usai diingatkan KPK agar menyampaikan LHKPN.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad buka suara usai diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNJAMBI.COM - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad buka suara usai diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aktor tersebut mengatakan LHKPN-nya masih dalam proses.

"Lagi proses," ujar Raffi saat ditemui usai peresmian restoran barunya, Le Nusa, di Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Suami dari Nagita Slavina itu tidak menyebut kapan dirinya akan menyerahkan LHKPN, namun ia memastikan akan melakukannya.

"Pasti, pasti," kata Raffi sambil mengangkat jempol tangan.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengingatkan Raffi untuk menyerahkan LHKPN.

"Harus, harus (Raffi Ahmad laporkan LHKPN)," kata Pahala di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala mengatakan LHKPN wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Raffi Ahmad diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Eko Patrio di LHKPN KPK Setelah 4 Kali Jadi Anggota Dewan? 

Baca juga: Kembali Jadi Ketua DPR RI, Harta Kekayaan Puan Maharani Melonjak Tajam dalam 5 Tahun

Ia mengatakan, tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN. Tetapi setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk melaporkan LHKPN.

Raffi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu. Dengan demikian, ia masih memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pahala juga mengatakan Raffi boleh menerima endorsement. Meski begitu, kata dia, hal itu akan masuk ke ranah etika.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat, terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.

Terkait hal itu, Raffi mengatakan memang benar ia masih boleh menerima endorsement.

"Masih, ya kan emang enggak ada larangannya dan kalau saya kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural. Non-struktural itu, ya ada program kerjanya lagi kita bikin," tuturnya.

Kata Raffi, endorsement yang serumpun dengan bidang kerjanya dapat memberikan dampak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved