Berita Sarolangun
Pemuda di Sarolangun Jambi Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Larikan Korban ke Muaratara
Seorang pemuda asal Muaratara inisial JA (28) tega mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun berkali-kali.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang pemuda asal Muaratara inisial JA (28) tega mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun berkali-kali.
Setelah dicabuli, korban inisial SL (14) tahun warga Sarolangun itu juga dilarikan oleh pelaku ke daerah asalnya di Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumsel.
Kejadian itu, pada tanggal 1 November 2024 lalu, sekitar pukul 7:00 WIB di kawasan perusahaan di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui kasat reskrim nya Iptu June Haler Sianipar membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan penyelidikan polisi pelaku berhasil ditangkap di rumah pelaku di Muaratara.
Kata Iptu June Haler Sianipar, sesuai keterangan pelapor, ayah kandung dari korban, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 mendapatkan di telepon dari istrinya, bahwa putrinya inisial SL hilang dibawa lari oleh pelaku.
Setelah mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan saksi Armen dan Jesri berusaha mencari keberadaan korban SL akan tetapi korban tidak berhasil ditemukan, dan selanjutnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
"Berdasarkan keterangan yang di himpun, maka dipastikan dugaan mengarah pada pelaku JA 28 tahun, hari berikutnya penyelidikan, tim kita mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku ke daerah di Muaratara," kata Iptu June Haler Sianipar, Sabtu (16/11/24).
Baca juga: Cabuli Balita 4 Tahun, Seorang Kakek di Sarolangun Terancam Lima Tahun Penjara
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
Tak mau buruannya lolos, tim macan Pseko Polres Sarolangun langsung menuju kerumah pelaku di Kabupaten Musi Rawas, pada saat itu pelaku JA ditemukan bersama korban SL sedang berada di rumah pelaku.
"Saat ini pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun. Dari hasil Pemeriksaan pelaku mengakui sudah pernah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di Mess PT AAS Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun," ujarnya
Ia juga menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau
membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terancam pidana penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Pemerintah Sarolangun Fokus Ubah Mindset Masyarakat untuk Pemberdayaan Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
KTP dan BPJS Lengkap, Warga SAD Sarolangun Jambi Tetap Sulit Berobat |
![]() |
---|
Suara SAD Sarolangun Jambi yang Terabaikan, Hadapi Tantangan Kesehatan dan Kesenjangan Sosial |
![]() |
---|
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Bupati Hurmin Temui Menteri AHY, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.