Berita Sarolangun

Pemuda di Sarolangun Jambi Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku  Larikan Korban ke Muaratara 

Seorang pemuda asal Muaratara inisial JA (28) tega mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun berkali-kali.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
Pemuda di Sarolangun Jambi Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku  Larikan Korban ke Muaratara  

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang pemuda asal Muaratara inisial JA (28) tega mencabuli anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun berkali-kali.

Setelah dicabuli, korban inisial SL (14) tahun warga Sarolangun itu juga dilarikan oleh pelaku ke daerah asalnya di Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumsel.

Kejadian itu, pada tanggal 1 November 2024 lalu, sekitar pukul 7:00 WIB di kawasan perusahaan di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui kasat reskrim nya Iptu June Haler Sianipar membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan penyelidikan polisi pelaku berhasil ditangkap di rumah pelaku di Muaratara.

Kata Iptu June Haler Sianipar, sesuai keterangan pelapor, ayah kandung dari korban, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 mendapatkan  di telepon dari istrinya, bahwa putrinya inisial SL hilang dibawa lari oleh pelaku.

Setelah mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan saksi Armen dan Jesri berusaha mencari keberadaan korban SL akan tetapi korban tidak berhasil ditemukan, dan selanjutnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

"Berdasarkan keterangan yang di himpun, maka dipastikan dugaan mengarah pada pelaku JA 28 tahun, hari berikutnya penyelidikan, tim kita mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku ke daerah di Muaratara," kata Iptu June Haler Sianipar, Sabtu (16/11/24).

Baca juga: Cabuli Balita 4 Tahun, Seorang Kakek di Sarolangun Terancam Lima Tahun Penjara

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

Tak mau buruannya lolos, tim macan Pseko Polres Sarolangun langsung menuju kerumah pelaku di Kabupaten Musi Rawas, pada saat itu pelaku JA ditemukan bersama korban SL sedang berada di rumah pelaku.

"Saat ini pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun. Dari hasil Pemeriksaan pelaku mengakui sudah pernah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di Mess PT AAS Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun," ujarnya 

Ia juga menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau
membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terancam pidana penjara.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved