Berita Sarolangun

Cabuli Balita 4 Tahun, Seorang Kakek di Sarolangun Terancam Lima Tahun Penjara

Pelaku berinisial WS laki-laki (57) tahun warga Kecamatan Pauh, ditangkap polisi, karena mencabuli anak dibawah umur inisial BZ (4) tahun .

|
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Sarolangun Terancam Lima Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang kakek di Sarolangun mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku berinisial WS laki-laki (57) tahun warga Kecamatan Pauh, ditangkap polisi, karena mencabuli anak dibawah umur inisial BZ (4) tahun pada tanggal 7 November lalu.

Pelaku melakukan perbuatannya tak senonoh itu didekat pohon jambu yang berada dibelakang rumah korban. 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, membenarkan kejadian tersebut.

"Orang tua korban merasa tidak senang atas perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke polres Sarolangun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 12 November lalu," kata Iptu June Haler Sianipar, Sabtu (16/11/24).

Penangkapan pelaku juga disaksikan oleh warga sekitar pada hari Selasa tanggal 12 November di Kecamatan Pauh.

"Saat ini pelaku mendekam di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: 4 Santri Korban Rudapaksa Pimpinan Ponpes di Jambi Mendapat Trauma Healing

Baca juga: Tersangka Ketiga Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap di Palembang, Tinggal di Perkebunan

Kasat Reskrim Polres Sarolangun juga mengatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun," tutupnya. (Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved