Remaja 13 Tahun di Batam Dirantai Ibu Kandung, Kabur ke Tetangga Gara-gara Dipukuli

AF (13) bocah di Batam ditemukan dalam kondisi leher dirantai dan tubuh penuh luka. AF mengalami kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri, JBD (37).

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNBATAM.COM
BD, pelaku penganiayaan anak kandungnya saat berada di Polsek Bengkong, Batam . AF (13) bocah di Batam, ditemukan dalam kondisi leher dirantai dan tubuh penuh luka oleh ibu kandungnya sendiri, JBD(37), kesal hp disembunyikan anak 

Pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. 

"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.

Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik. 

Ia mengatakan, pelaku tega melakukan penganiayaan dikarenakan motifnya kesal pada sang anak yang tak jujur. 

“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” ujar Marihot, Kamis (14/11/2024).

pelaku mengaku awalnya mau mendidik anaknya agar dapat menghafal ayat-ayat pendek Al-Quran. 

“Jadi karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al-Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali,"

"Kemudian pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube, namun pas ditanya ibunya, handphone dimana, ternyata disembunyikan anaknya. Kejadian itu pun menyulut amarah si ibu,” ujar Marihot berdasarkan keterangan pelaku dari hasil interogasi. 

Pelaku lalu memukul korban menggunakan sapu dan rantai besi, serta leher korban dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi. 

Pengungkapan kasus ibu aniaya anaknya di Batam ini, ditangani Polsek Bengkong berdasarkan laporan dari pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku bersama kedua anak dan suami sirinya yang berada di Bengkong Harapan 2. 

Mendapat informasi itu, Polsek Bengkong bergegas cepat menuju lokasi.

Alhasil, tiba di lokasi korban AF ditemukan dengan kondisi menyedihkan. Tubuhnya dililit rantai dan mendapat luka lebam. 

“Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke Polsek,” ungkap Marihot. 

Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved