Berita Batanghari

Alasan Sedang Mengupas Mangga, Pejabat dan Pegawai RS di Batanghari Digrebek Warga

Warga RT 28 Citra Palem Muara Bulian Kabupaten Batanghari dihebohkan dengan penggerebkan oknum pegawai pemkab Batanghari dan Perawat di Batanghari.

|
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rohmayana
istimewa
Viral Oknum Pejabat Pemkab Batanghari dan Perawat di Batanghari Digerebek Berduaan di Perumahan 

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Warga RT 28 Citra Palem Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dihebohkan dengan penggerebkan dua oknum pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, yang keduanya bukan pasangan suami isteri.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, laki-laki tersebut adalah BN dan perempuan inisial JN.

"Warga sudah memantau dari lama. Mobil si perempuan sering parkir dan ada foto buktinya," kata warga. 

Diketahui BN sendiri merupakan ASN yang menjabat sebagai Kabid disalah satu dinas di Pemkab Batanghari dan JN merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Batanghari. 

Saat digrebek, BN sempat mengelak. Kemudian keduanya dibawa ke rumah ketua RT 28.

"Bilangnya lagi ngocek (mengupas,red) mangga didalam itu. Tapi lampu rumah mati, pintu tutupan," kata warga. 

Setelah diintograsi warga, diketahui BN dan JN masih berstatus istri dan suami orang. 

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Pemkab Batanghari dan Perawat di Batanghari Digerebek Berduaan di Perumahan

Baca juga: Viral Oknum Dokter dan Satpam Rumah Sakit di Batanghari Jambi Digerebek Berduaan di Kosan

Atas kejadian ini direncanakan pada Jumat (15/11/2024) malam. Masyarakat RT 28 Citra Palem akan melakukan sidang adat untuk keduanya. 

Sementara itu, kejadian penggerebkan terhadap oknum pegawai Pemda Kabupaten Batanghari seperti ini bukan kali pertama. 

Sebelumnya, pada Rabu (16/10/2024) lalu pihak Satpol PP Kabupaten Batanghari bersama dengan masyarakat Rengas Condong menggerebek kamar kos di RT 25. 

Pasangan ini merupakan dokter wanita berinisial "DA," yang berusia 28 tahun dan "NT," berusia 41 tahun petugas keamanan di rumah sakit. 

Keduanya telah mendapatkan sanksi secara adat serta pemberhentian dari pihak rumah sakit. 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved