Berita Selebritis

Raffi Ahmad Disebut Bisa Selamatkan Ammar Zoni di Penjara, Pengacara: Apa Untungnya Penjarakan Ammar

Seperti diketahui, Raffi kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Raffi Ahmad Disebut Bisa Selamatkan Ammar Zoni di Penjara, Pengacara: Apa Untungnya Penjarakan Ammar 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Ammar Zoni hanya bisa pasrah lantaran hukuman penjaranya bertambah satu tahun.

Usai ajuam banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan pengadilan tinggi DKI Jakarta membuat hukuman penjara Ammar Zoni menjadi 4 tahun.

Penambahan masa tahanan Ammar Zoni itu diungkapkan kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Kini mantan suami Irish Bella hanya bisa pasrah dan menerima segala resikonya.

"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Disisi lain Jon Mathias mengaku bingung dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Siapa Zeda Zalim Ngaku Pernah Diajak Ammar Zoni Liburan ke Bali, Kepergok Jenguk Eks Irish Bella

Baca juga: Muncul Janda Peduli dengan Ammar Zoni Usai Ditinggal Irish Bella, Zeda Salim: Yang Kuat Ya

Baca juga: Fuji Bersyukur Mantan Manajernya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Alhamdulillah, Aku Puas

Menurutnya, Ammar Zoni tak merugikan keuangan negara dan bukan termasuk pengedar narkoba.

Jon pun membandingkannya dengan kasus korupsi di Tanah Air.

"Kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara sampai triliunan malah dituntut rendah oleh Jaksa. Sementara Ammar tidak merugikan keuangan negara dituntut 12 tahun. Apa untungnya sama negara memenjarakan Ammar kayak gitu," kata Jon Mathias dilansir dari YouTube Rasis Infotaiment.

Seperti diketahui, Raffi kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Oleh karena itu, Jon meminta kepada Raffi Ahmad untuk memberi tahu Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.

"Inilah menurut saya Raffi Ahmad harus menyampaikan ini ke Presiden supaya Presiden turun tangan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved