Berita Selebritis
Raffi Ahmad Disebut Bisa Selamatkan Ammar Zoni di Penjara, Pengacara: Apa Untungnya Penjarakan Ammar
Seperti diketahui, Raffi kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Ammar Zoni hanya bisa pasrah lantaran hukuman penjaranya bertambah satu tahun.
Usai ajuam banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan pengadilan tinggi DKI Jakarta membuat hukuman penjara Ammar Zoni menjadi 4 tahun.
Penambahan masa tahanan Ammar Zoni itu diungkapkan kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Kini mantan suami Irish Bella hanya bisa pasrah dan menerima segala resikonya.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Disisi lain Jon Mathias mengaku bingung dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Siapa Zeda Zalim Ngaku Pernah Diajak Ammar Zoni Liburan ke Bali, Kepergok Jenguk Eks Irish Bella
Baca juga: Muncul Janda Peduli dengan Ammar Zoni Usai Ditinggal Irish Bella, Zeda Salim: Yang Kuat Ya
Baca juga: Fuji Bersyukur Mantan Manajernya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Alhamdulillah, Aku Puas
Menurutnya, Ammar Zoni tak merugikan keuangan negara dan bukan termasuk pengedar narkoba.
Jon pun membandingkannya dengan kasus korupsi di Tanah Air.
"Kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara sampai triliunan malah dituntut rendah oleh Jaksa. Sementara Ammar tidak merugikan keuangan negara dituntut 12 tahun. Apa untungnya sama negara memenjarakan Ammar kayak gitu," kata Jon Mathias dilansir dari YouTube Rasis Infotaiment.
Seperti diketahui, Raffi kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Oleh karena itu, Jon meminta kepada Raffi Ahmad untuk memberi tahu Presiden Prabowo Subianto terkait hal tersebut.
"Inilah menurut saya Raffi Ahmad harus menyampaikan ini ke Presiden supaya Presiden turun tangan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.