Berita Jambi
Kasus TPPU Narkotika Jambi, Polisi Temukan ATM Warga yang Disalahgunakan
Polda Jambi menggelar konfrensi pers salah satu aset milik Ambo Ari penjual narkoba di jalan TP Sriwijaya, kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konfrensi pers salah satu aset milik Ambok Ari penjual narkoba di di jalan TP Sriwijaya, kelurahan Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Berdasarkan pantauan Tribun Jambi, ruko milik Ambok Ari berlantai 3 tetapi hanya satu ruko.
Konfrensi pers yang dilakukan Polda Jambi di lokasi menyita perhatian masyarakat sekitar karena keramaian anggota polisi dan awak media.
Salah satu pedagang disekitar lokasi juga bertanya-tanya soal itu karena tidak mengetahui siapa pemilik ruko itu.
"Idak tau punyo siapo dak pernah ada orangnya," kata salah satu pedagang usai konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto menemukan cukup banyak kartu ATM milik masyarakat yang digunakan untuk TPPU narkotika ini.
Ernesto menghimbau agar masyarakat tidak mudah diiming-imingi oleh orang lain untuk meminjamkan KTP yang ternyata dibuatkan buku tabungan, ATM digunakan untuk tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkotika.
"Karena kalo masyarakat mengetahui dan dipakai rekeningnya nanti masyarakat bisa dijerat pasal 137 UU tindak pidana narkoba terancam hukuman 10 tahun penjara," himbau Ernesto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika.
Baca juga: Kasus TPPU Narkotika Jambi Terbongkar Lagi, Polisi Sita 12 Miliar dan Aset Milik Ambok Ari
Baca juga: Rumah Helen, Bos Narkoba Jambi Diduga Hasil TPPU Terpantau Sepi
Selain Ambok Ari, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.
"Hari ini kita akan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika, dimana tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat konfrensi pers, Rabu (13/11/2024).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pada bulan Juli 2024 pihak Kepolisian berhasil menangkap bandar narkoba bernama Ambok Ari dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.
Pasca penangkapan terhadap Ambok Ari, pihak Kepolisian juga menemukan fakta baru, bahwa dalam mengelola keuangan transaksi narkotika, Ari Ambok dibantu oleh dua orang rekannya inisial RL dan SS .
"Dimana mereka berdua membantu mencarikan orang, minjam KTP orang kemudian membuat buku tabungan, kemudian orang itu diberikan imbalan sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," katanya,
Kemudian, pihak Kepolisian melanjutkan penyelidikan dan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Ganda Wijaya Targetkan PI 10 Persen Cair 2026, Al Haris Minta PT JII Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.