Berita Jambi
Jalan Rusak Akibat ODOL, DPRD Minta Gubernur Jambi Segera Bertindak
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Gubernur Jambi untuk segera menerapkan larangan bagi truk over dimension over loading (ODOL)
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Jalan Rusak Akibat ODOL
- DPRD Jambi mendesak larangan ODOL
- Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dan membahayakan keselamatan masyarakat.
- Pemerintah provinsi diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar aturan diterapkan efektif dan konsisten.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Gubernur Jambi untuk segera menerapkan larangan bagi truk over dimension over loading (ODOL) melintasi jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Jambi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan secara penuh aturan Zero ODOL pada 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta regulasi turunannya.
Ivan Wirata menegaskan bahwa meskipun penerapan nasional baru efektif pada 2027, Pemerintah Provinsi Jambi wajib mulai bertindak sejak dini mengingat dampak berat yang ditimbulkan truk ODOL terhadap keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur daerah.
Baca juga: Keluarga Korban Tuntut Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi Dihukum Mati
Terlebih, sosialisasi dan penegakan aturan ODOL secara bertahap sudah mulai diberlakukan pemerintah sejak pertengahan 2025.
“Tidak perlu menunggu 2027. Jalan provinsi kita tidak akan kuat kalau kita biarkan truk ODOL lalu lalang tanpa pengawasan. Ini soal keselamatan masyarakat dan perlindungan aset infrastruktur daerah,” tegas Ivan.
Bang Ivan Wirata (BIW) menyoroti beberapa ruas jalan provinsi yang selama ini menjadi jalur rawan kerusakan akibat aktivitas truk bermuatan berlebih.
Seperti ruas Tempino–Bulian, Simpang Sungai Duren–Ness, Tembesi–Sarolangun, Jambi–Tembesi, dan Muara Bungo–Tembesi.
Ia menambahkan bahwa penerapan disiplin ODOL harus diprioritaskan terlebih dahulu pada tiga ruas jalan multiyears strategis, yakni Simpang Pelawan–Batang Asai, Simpang Pudak–Suak Kandis, serta Simpang Teluk Nilau–Senyerang.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi
“Pembangunan jalan multiyears itu kita rencanakan untuk memiliki usia pakai minimal 15 tahun. Tapi tanpa pengawasan ODOL, umur jalan itu bisa rusak jauh lebih cepat. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi,” ujarnya.
Secara hukum, larangan ODOL memiliki dasar kuat. UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur batas dimensi dan daya angkut kendaraan serta memuat sanksi bagi pelanggar. Di antaranya, Pasal 307 yang memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000 bagi pelanggaran muatan dan dimensi, Pasal 169 tentang batas muatan dan ukuran kendaraan, serta Pasal 277 tentang pidana modifikasi kendaraan tanpa izin. Aturan ini diperkuat oleh PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah aturan negara. Kita wajib menegakkannya untuk keselamatan rakyat dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur kita,” tegas Ivan.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan pelaksanaan aturan ODOL berjalan efektif dan konsisten di lapangan.
“Kalau tidak dilakukan sejak sekarang, kita hanya akan terus memperbaiki jalan yang rusak, sementara kerusakan terus terjadi. Bukan kita ingin meniru kebijakan kepala daerah lain seperti KDM yang sudah menerapkan larangan per 2 Januari 2026 di Jawa Barat. Namun, jika untuk kebaikan dan kebijakan daerah kita harus ditiru. Sudah waktunya tegas,” tutupnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jalan-Rusak-Akibat-ODOL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.