Pembunuhan Dosen di Bungo

Keluarga Korban Tuntut Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi Dihukum Mati

Keluarga EY (37), korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Keluarga EY (37), korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati:

  1. Keluarga EY menuntut pelaku pembunuhan, oknum polisi dihukum mati.
  2. Korban dibunuh dengan cara yang dianggap keji.
  3. Kapolres Bungo menegaskan kasus akan diproses secara transparan.

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Keluarga EY (37), korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya, Selasa (4/11/2025).

Kata dia, EY dibunuh dengan cara keji. Keluarga menilai sosok EY dikenal baik.

Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban. 

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jambi

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya. 

Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. 

"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban. 

"Ini sangat keji, barang-barang keponakan kami dibawa semua, " katanya. 

Baca juga: Terekam CCTV! Ini Detik-detik Bripda Waldi Buang Motor Dosen EY di Parkiran RSUD Bungo Jambi

Sementara itu, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan, kasus oknum anggota kepolisian yang telah menghilangkan nyawa seseorang akan diproses secara profesional, serta transparan.

Ia berjanji, meski pelaku ini oknum anggota Polri namun, proses hukum akan berjalan secara obyektif, dan tidak akan tebang pilih 

"Tidak ada toleransi siapa pun dia kalau melakukan tindak kejahatan akan kita proses pidana umum dan kode etik kepolisian," imbuhnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved