Polisi Tetapkan Tiga Bos Skincare Merkuri di Makassar Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga pemilik bisnis skincare di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya, termasuk
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR – Polisi telah menetapkan tiga pemilik bisnis skincare di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya, termasuk merkuri, dalam produk kecantikan mereka.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Produk-produk skincare berbahaya ini sebelumnya telah diuji oleh BPOM dan hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Produk skincare itu mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat," jelas Irjen Pol Yudhiawan pada Selasa (12/11/2024).
Baca juga: BPJN Jambi, Tutup 9.738 Jalang Berlubang Sepanjang Tahun 2024
Setelah menggelar perkara, Kombes Pol Dedi Supriyadi menyatakan bahwa polisi kini telah menetapkan tiga orang tersangka, yang merupakan pemilik dari produk skincare bermerkuri tersebut.
“Tiga pemiliknya semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita akan ekspose,” ujarnya.
Ketiga tersangka diketahui memiliki produk dengan merk masing-masing, yaitu Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan RG atau Ratu Glow. Produk-produk dari ketiga merk ini telah dinyatakan positif mengandung merkuri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/11/2024), Irjen Pol Yudhiawan menyebutkan enam produk yang mengandung bahan berbahaya, yaitu FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
Baca juga: Diah Permatasari Gosokkan Batu ke Badan Demi Kulit Putih: Ternyata Kulit Hitamku Bawa Keberuntungan
Razia Produk Skincare Berbahaya
Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus telah melaksanakan razia diam-diam terhadap produk-produk skincare berbahaya di Kota Makassar.
Salah satu produk yang diamankan adalah milik Mira Hayati, yang dikenal sebagai ‘Ratu Emas’.
Beberapa produk kecantikan ini diamankan sebagai sampel untuk diuji di BPOM RI.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan komitmen Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam memberantas bisnis skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya.
“Kapolda menekankan bahwa semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas,” ujar Didik.
Selain itu, Didik juga menyampaikan bahwa Kapolda berjanji akan menindak siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum Polri yang terbukti mendukung bisnis ilegal ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Bos Skincare 'Merkuri' Makassar Sulsel Jadi Tersangka, Siapa Saja?, https://www.tribunnews.com/regional/2024/11/12/breaking-news-polisi-tetapkan-3-bos-skincare-merkuri-makassar-sulsel-jadi-tersangka-siapa-saja?utm_source=headline
Pesan Terakhir Abay Fotografer Humas DPRD Makassar sebelum Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Duka yang Tersisa dari Pembakaran Gedung DPRD Makassar, 4 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Nyawa Syaiful Tak Tertolong Usai Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa: Panik |
![]() |
---|
Doktif Skakmat Reza Gladys, Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang: Bukan Dokter, Dia Sales Obat |
![]() |
---|
Banding Usai Divonis 10 Bulan, Hukuman Mira Hayati Pengusaha Skincare Makassar Kini Jadi 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.