Berita Viral

Banding Usai Divonis 10 Bulan, Hukuman Mira Hayati Pengusaha Skincare Makassar Kini Jadi 4 Tahun

Ingat Mira Hayati si Ratu mas, pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri?

Editor: Suci Rahayu PK
ig/makassar_infomirahayati29
Mira Hayati si Ratu Emas, pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Mira Hayati si Ratu mas, pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri?

Kabar terbarunya vonis bandingnya jadi 4 tahun dari awalnya 10 bulan dan denda Rp10 miliar.

Banding ini diajukan baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.

Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.

Baca juga: Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 M, Ternyata Datanya Disalahgunakan Orang

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Arief Gajah Mada, Jenderal Bintang 2 yang Jadi Kodam XX Tuanku Imam Bonjol

Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Dituntut 6 Tahun

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved