Berita Viral

Banding Usai Divonis 10 Bulan, Hukuman Mira Hayati Pengusaha Skincare Makassar Kini Jadi 4 Tahun

Ingat Mira Hayati si Ratu mas, pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri?

Editor: Suci Rahayu PK
ig/makassar_infomirahayati29
Mira Hayati si Ratu Emas, pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri 

Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,

Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.

Baca juga: JANGANKAN Prabowo, Dunia Harus Tahu: Jeritan Ayah Prada Lucky Jenazah Anaknya Ditelantarkan

Sosok Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.

Pamer Kekayaan

Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved