Berita Merangin
Lanjut ke Polres Merangin, Mahasiswa Desak Selesaikan Dugaan Kejanggalan Perekrutan ASN PPPK 2023
Dalam aksi tersebut, massa FAPMMR menyampaikan aspirasinya kepada pihak Polres Merangin mengenai kelanjutan proses penindakan terkait laporan hasil...
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Aksi yang dilakukan oleh sekelompok aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Aktivis Pemuda Mahasiswa Merangin Raya (FAPMMR) di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Merangin Jambi berlanjut ke Polres Merangin pada Selasa (12/11).
Dalam aksi tersebut, massa FAPMMR menyampaikan aspirasinya kepada pihak Polres Merangin mengenai kelanjutan proses penindakan terkait laporan hasil perekrutan ASN PPPK TA 2023 Kabupaten Merangin yang diduga memiliki kejanggalan dalam proses seleksinya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat menerima massa aksi di Aula Wirasatya Polres Merangin menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Polres Merangin menerima laporan dari masyarakat, yang berasal dari salah satu LSM di Kabupaten Merangin. Laporan ini menjadi viral setelah diberitakan oleh media.
"Kami langsung melakukan klarifikasi awal terhadap laporan tersebut dengan mengkaji data-data awal. Sepertinya ada unsur yang perlu ditindaklanjuti, sehingga kami naikkan ke tingkat penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa kasus ini lebih cenderung pada masalah administrasi, dan kami menyerahkan laporan itu ke Inspektorat dan pemda setempat," ujar AKBP Ruri Roberto kepada Tribun Jambi.
"Setelah Inspektorat dan pemda melakukan pemeriksaan internal, mereka menyerahkan hasilnya kembali kepada kami. Kemudian kami memeriksa apakah laporan ini bisa masuk ke ranah pidana," tambahnya.
AKBP Ruri Roberto mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait dugaan kejanggalan dalam perekrutan ASN PPPK TA 2023 masih berlangsung untuk mencari bukti-bukti pendukung.
"Dalam proses penyelidikan, kami akan menguji terlebih dahulu bukti-bukti yang ada. Jika bukti dan unsur-unsur yang kami temukan cukup kuat, minimal dua alat bukti, maka kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan," jelas AKBP Ruri Roberto.
Kapolres Merangin juga menjelaskan bahwa sebelum laporan masuk ke Polres Merangin terkait dugaan pidana, pihaknya terlebih dahulu memeriksa unsur dan bukti yang ada.
"Misalnya, ada honorer yang ikut seleksi PPPK yang sudah terdaftar pada tahun 2020. Jika ada kejanggalan, yang berwenang memeriksa adalah Inspektorat Merangin. Kami, Polres Merangin, hanya akan memeriksa jika ada indikasi pidana, seperti pemakaian uang negara atau kerugian negara. Jika ada, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti," jelasnya.
"Namun, untuk membuktikan bahwa ini masuk ke ranah pidana tidaklah mudah. Kami masih mencari bukti-bukti yang kuat. Sesuai dengan KUHAP, kami memerlukan minimal dua alat bukti yang sah," tambahnya.
"Jika ada bukti baru, tentu bukti tersebut akan kami uji lagi. Kami harus memastikan apakah unsur-unsur yang diperlukan untuk menjerat tersangka sesuai dengan pasal yang ada," tutupnya.
Baca juga: Mahasiswa Merangin Desak Pemerintah Daerah Prioritaskan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024
Baca juga: Aniaya Anak Usia 6 Tahun, Ibu dan Ayah Tiri Ditangkap Polda Jambi
Baca juga: Breaking News - 3 Anak SAD di Tebo Diduga Keracunan Usai Makan Telur Semut, 2 Meninggal
Bupati Merangin Gelar Silaturahmi Pelepasan Dandim 0420 Sarko |
![]() |
---|
Air Sungai di Merangin Jambi Semakin Keruh, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Jalan dan Drainase Jalan Rangkayo Hitam Merangin Akan Diperbaiki Dinas PUPR Tahun Ini |
![]() |
---|
BPBD Catat 158 Titik Hotspot di Merangin, 5,67 Hektare Lahan Terbakar |
![]() |
---|
Drainase Tersumbat dan Jalan Rangkayo Hitam Berlubang, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.