Berita Jambi

Aniaya Anak Usia 6 Tahun, Ibu dan Ayah Tiri Ditangkap Polda Jambi

Ayah tiri berinisial IWBT (33) dan ibu kandung korban berinisial MPG (30) ditangkap oleh Polda Jambi karena diduga menganiaya anak berusia 6 tahun hin

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konferensi pers 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ayah tiri berinisial IWBT (33) dan ibu kandung korban berinisial MPG (30) ditangkap oleh Polda Jambi karena diduga menganiaya anak berusia 6 tahun hingga mengalami memar.

Penganiayaan ini terungkap setelah tante korban, yang merupakan saudara dari ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Kejadian ini terjadi pada 17 Agustus 2024, ketika tante korban menjemputnya untuk menginap di rumahnya.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Sementara itu, ibu kandung korban yang juga terlibat dalam penganiayaan ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih memiliki anak balita berusia 3 tahun.

“Mungkin kedua pelaku menganggap tindakan ini sebagai cara untuk melarang korban melakukan sesuatu, namun mereka melakukan hal tersebut dengan cara yang salah,” kata Andri, Selasa (12/11/2024).

Andri menjelaskan, saat itu tante korban menemukan luka memar di bagian paha korban. Ketika ditanya, korban mengaku dipukul atau dianiaya oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

“Tante korban kemudian menemukan adanya luka memar di tubuh korban, dan korban mengungkapkan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh ibu kandung dan ayah tirinya,” jelasnya.

Andri menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sejak kapan penganiayaan terhadap korban dimulai. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki.

Atas perbuatannya, tersangka IWBT dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Baca juga: Breaking News - 3 Anak SAD di Tebo Diduga Keracunan Usai Makan Telur Semut, 2 Meninggal

Baca juga: Pasca Sanggah, 2.996 Peserta PPPK Kerinci Lolos Administrasi

Baca juga: Pendidikan SAD di Sarolangun Belum Maksimal, Diknas Harap Pemda Hadir Berikan Pendidikan Inklusif

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved