Berita Merangin

Viral Mobil Hasil Kejahatan Digadaikan ke SAD di Merangin Jambi, Bisa Dipidana?

Video viral mobil rentalan di Kota  Jambi ditemukan di pemukiman Suku Anak Dalam atau SAD di Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengky Widarta
Viral video memperlihatkan kondisi pemukiman Suku Anak Dalam atau SAD di Merangin, Jambi, dipenuhi mobil diduga hasil penggelapan rental 

Iptu Mulyono menegaskan jika kesepakatan antara warga SAD dan orang yang membawa mobil merupakan sistem gadai.

"Sebenarnya keberadaan kendaraan mobil di pemukiman warga SAD ini, merupakan hasil dari kesepakatan 'gadai' antara pemilik mobil dengan warga SAD, terkait kendaraan mobil yang berada di pemukiman SAD," tambahnya. 

Iptu Mulyono menjelaskan ada berapa mobil yang bisa jadi merupakan hasil dari kejahatan yang digadaikan kepada warga SAD, semisal, ada mobil yang beberapa bulan lagi mau ditarik oleh leasing, kemudian kendaraan itu digadaikan oleh pemilik kepada warga SAD, ada juga mobil dari hasil kejahatan  penggelapan dari perusahaan rental mobil yang digadaikan oleh pelaku kejahatan kepada warga SAD.

Baca juga: Polres Sarolangun Tangkap Mucikari Terkait Dugaan Eksploitasi Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Merangin Digerebek Polisi, Mucikari Diamankan

"Ada juga kendaraan mobil yang memang bukan hasil dari kejahatan, warga masyarakat pemilik kendaraan yang memang membutuhkan uang, yang ingin prosesnya cepat, menggadaikan mobil tersebut kepada warga SAD," jelas Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono kepada Tribun Jambi.

"Kami garis bawahi disini 'menggadai', bukan SAD yang mencari mobil, mereka pemilik mobil yang datang dengan membawa mobilnya kepada warga SAD untuk digadaikan," tambah Iptu Mulyono.

Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono melanjutkan, untuk kendaraan hasil gadai yang ditampung oleh warga SAD, semua berasal dari luar Kabupaten Merangin.

"Akad 'gadai' yang dilakukan oleh pemilik kendaraan mobil dengan warga SAD, itu semua dilakukan 'dibawah tangan', cukup mereka bertemu, mereka sepakat, uang diberikan dan mobil ditinggal, dan mereka sepakat dari durasi waktu gadai itu selama 2-3 bulan, kalau tidak ditebus oleh si pemilik, kendaraan mobil tersebut dijual oleh warga SAD," ungkap Iptu Mulyono.

Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono menambahkan untuk proses 'gadai' yang dilakukan oleh warga SAD di Pamenang itu, memang sudah lama terjadi sampai dengan sekarang, dan itu informasinya berasal dari mulut ke mulut, proses 'akad gadai' yang mudah menyebabkan para konsumen itu tergiur untuk menggadaikan kendaraan mobilnya kepada warga SAD.

"Karena adanya kemudahan proses 'akad gadai' dan keuntungan bunga yang tinggi, dibandingkan dengan proses 'akad gadai' bunga pinjaman uang di Bank, sehingga banyak para pemilik mobil yang menggadaikan kendaraannya pada warga SAD, dalam proses permodalan gadai, warga SAD ini 'patungan' dengan beberapa KK warga SAD yang lainnya untuk memberikan pinjaman 'gadai' kepada pemilik kendaraan mobil yang ingin menggadaikan kendaraannya tersebut," tambahnya.

"Dalam permasalahan 'gadai di bawah tangan' oleh warga SAD ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, tentunya harus ada komitmen bersama dengan instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Merangin, Kodim 0420 Sarko, dan Warsi untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada warga SAD, terkait bagaimana menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Iptu Mulyono.

Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono menegaskan selaku penegak hukum, kami akan tetap menegakkan hukum secara 'equality before the law', yang bermakna semua manusia sama dan setara dihadapan hukum.

"Dalam melaksanakan penegakkan hukum, kami menggunakan cara dan strategi bagaimana penegakkan hukum itu tidak menimbulkan konflik sosial yang meluas, sebagai contoh pelaku penggelapan mobil dengan modus menggadaikan mobil rental kepada warga SAD, jika itu terbukti, maka sebagai penegak hukum, kita akan langsung tindak dan tangkap," tegas Iptu Mulyono.

Iptu Mulyono berharap dalam menyelesaikan permasalahan 'gadai' warga SAD itu, lebih lanjut pihak Polres Merangin akan menggandeng pihak-pihak terkait, dalam hal ini, Bupati Merangin, Kajari Merangin, Kodim 0420 Sarko, pemerhati Suku Anak Dalam (SAD), LSM, Wartawan, agar permasalahan kegiatan 'gadai' warga SAD itu, dapat menemukan solusi dan penyelesaian terbaik, terkait kendaraan mobil yang diduga dari hasil kejahatan, berupa pengelapan kendaraan yang berasal dari perusahaan rental. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Brentford vs Bournemouth , Cek H2h dan Statistik, Liga Inggris Sabtu 8-11-2024

Baca juga: 3 Zodiak Bernasib Baik Besok Sabtu 9 November 2024: Berbahagialah Leo, Aquarius dan Pisces

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 8 November 2024, 590XATDKPVRG28N, YW2B64F7V8DHJM5

Baca juga: Berapa Kenaikan UMP 2025? Ini Daftar UMP 2024 Sebagai Pembanding

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved