Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Nasib bos kartel narkoba Jambi Helen dkk bakal ditentukan di Pengadilan Negeri Jambi. Begini update perkembangannya sekarang ....

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
Dok Polri
Helen dan Didin ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Nasib bos kartel narkoba Jambi Helen dkk bakal ditentukan di Pengadilan Negeri Jambi.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jambi telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi terkait kasus Helen cs.

Sebelumnya, jaringan karel narkoba di Jambi yang beranggota Helen dkk ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Mereka mengoperasikan setidaknya tukuh lapak narkoba di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Pendapatan dari lapak narkoba itu mencapai Rp 1 miliar per minggu. 

"Kejati baru menerima satu SPDP berisi pemberitahuan adanya dua tersangka," ungkap Nophy T Suoth, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (8/11/2024).

Ada tujuh orang jaringan Helen cs yang ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini, ada dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika itu, di antaranya, HDL alias Helen dan Didin alias Diding yang akan ditangani Kejati Jambi

Kata Nophy, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, Nophy mengatakan pihaknya baru menerima SPDP, sementara berkas perkara belum diterima dari kepolisian. 

"Setelah menerima SPDP selanjutnya Kejati Jambi telah menunjuk Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut," kata Nophy T Suoth

Kejati Jambi pun menunggu pelengkapan berkas perkara dari kepolisian. 

"Karena baru dikirim SPDP, jadi kami hanya menunjuk jaksa untuk kalau berkasnya datang, jaksa itu yang ditugaskan," lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Helen bandar yang membangun lapak penjualan narkoba di Jambi pada Kamis (10/10) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan penangkapan Helen dkk merupakan hasil pengembangan kasus lapak narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu. 

Kala itu, emak-emak menggerebek sebuah lapak narkoba di Jambi. Polisi kemudian mengejar dan menangkap Didin, orang kepercayaan Helen


***

Penangkapan 7 Tersangka 

Bareskrim membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan tersangka HDK alias Helen cs.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menuturkan dalam pengungkapan kasus ini total lima tersangka HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T telah ditangkap dan diamankan di Bareskrim Polri.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi.

Irjen Asep menerangkan peran lima tersangka dalam jaringan.

Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV

Tersangka perempuan berinisial HDK alias Helen, merupakan pengendali jaringan.

Helen dibantu tersangka DD yang merupakan kaki tangan Helen.

Tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak atau basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. 

Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

“Pada 22 Maret 2024 pelaku narkotika berinisial AY ditangkap di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral adanya penggerebekan sebuah tempat oleh sejumlah warga yang diduga sebagai basecamp pelaku narkotika,” ucap Wakabareskrim.

Dari pengakuan tersangka AY mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial “HDK” dan “DD” dengan jumlah sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Asep Edi.

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. 

Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak.

Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan) (Dok Polri)

Dari ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.

“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 milyar setiap minggunya,” terangnya.

Selanjutnya, 70 persen uang keuntungan dari hasil penjualan itu diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK.

Sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus antara lain:

Plastik klip bening berisikan sabu, 

1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar

3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar

4 unit kendaraan bermotor

Baca juga: Jejak 7 Basecamp Kartel Narkoba di Jambi, Lapak-lapak Helen Cs Kini Tiarap

1 unit speedboat

7 jam tangan berbagai merk

80 gram perhiasan emas

Rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta

Uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

***

Mencapai Rp 1 Triliun

Modus operandi dan cara kerja mereka dipaparkan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengungkap angka perputaran uang kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU narkoba jaringan Jambi. 

“Dalam case ini, modus operandi yang dia dilakukan ada tiga menggunakan, nomor rekening, internet banking, buku tabungan dikuasai oleh pelaku,” katanya saat pengungkapan kasus narkoba dan TPPU di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Kemudian melakukan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi. 

"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 T sepanjang 2010-2024," jelasnya.

Pada prinsipnya tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari narkotika sesuai dengan asesment tahun 2012. Hal ini menurutnya, sudah teridentifikasi bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang sehingga sampai saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. 

Oleh karena itu, PPATK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penanganan TPPU seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan dari penyidik tindak pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Para tersangka menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah dengan cara kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym.

“Nah itu modusnya itu kurang lebih sama seperti itu dan banyak kemudian hasil hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain,” tukasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset bandar narkoba ‘lapak’ jaringan Jambi Helen dkk senilai Rp10 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menuturkan penyitaan aset ini terkait kasus perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak-beradik inisial DS alias T, TM alias AK, dan TDK sudah berlangsung lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan kemarin.

Menurutnya, aktivitas perdagangan narkotika berlangsung sudah cukup lama sebelum akhirnya dibongkar tim gabungan Bareskrim Polri berserta Polda Jambi.

“Faktor yang menyebabkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dikarenakan cara kerja mereka yg kompleks serta teroganisir dengan baik jaringan ini diduga merupakan jaringan yang mengendalikan lapak-lapak narkoba dengan sebutan base camp di seputaran wilayah Provinsi Jambi,” ucap Irjen Asep. 

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim akhirnya meringkus para tersangka. 

Tepatnya, pada Rabu (9/10) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.

Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T. Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi. 

Irjen Asep menambahkan tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.

“Jadi terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep. (tribun jambi)

Baca juga: Jejak 37 Aset Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Depan Rumah Penuh CCTV

Baca juga: Bandingkan 1 Rumah Mewah Bos Kartel Narkoba Jambi Helen di Kembangan Jakarta Barat dan 2 di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved