Berapa Kenaikan UMP 2025? Ini Daftar UMP 2024 Sebagai Pembanding

Berapa besar kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan UMP 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. 

Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

"Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Mengulik Visi Misi Calon Gubernur Jambi Untuk Keadilan Lingkungan, Diskusi Publik SIEJ dan UNH Jambi

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Residivis Kasus Sabu di Desa Teluk Langkap

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (?) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0. Lalu, Karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," kata dia.

Sebagai pembanding, berikup UMP 2024

UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023

2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 % )

3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 % )

4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963

5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 % )

6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 % )

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 % )

8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160 % )

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved