UMP 2025 Dipastikan Naik, Berapa Besarannya?

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan naik dari tahun 2024.Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Kontan
Ilustrasi rupiah. UMP 2025 dipastikan naik dibandingkan tahun lalu 

TRIBUNJAMBI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan naik dari tahun 2024.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 dipastikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Namun, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. 

Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Baca juga: Mengulik Visi Misi Calon Gubernur Jambi Untuk Keadilan Lingkungan, Diskusi Publik SIEJ dan UNH Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Batanghari Rp3.505 Periode 8-14 November 2024

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Minta Kepala Daerah Perhitungkan Kenaikan UMP

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMP, Menteri Hukum Akan Prioritaskan Putusan MK soal UU Ciptaker Terkait Upah

"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Baca juga: Jelang Debat Kedua Pilwako Jambi, Ketum PSI Kaesang Datang ke Jambi Beri Dukungan ke Maulana-Diza

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Residivis Kasus Sabu di Desa Teluk Langkap

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved