Berita Jambi
Influencer Promosi Judol di Sosmed, Polda Jambi Ciduk 2 Orang, di Sarolangun Sampai Curi Kotak Amal
Dua orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait kasus judi online.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Judi online.
JAMBI, TRIBUN - Dua orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait kasus judi online.
Keduanya terlibat dalam kasus tersebut karena ikut mempromosikannya di akun sosial media (sosmed) mereka, yaitu Instagram.
Satu diantara yang diamankan itu adalah perempuan dan merupakan influencer Jambi berinisial ZF. Sementara satu lagi adalah pria, yakni admin Sosmed Instagram berinisial TH.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Jambi.
"Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judi online," kata dia, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan bahwa kedua orang itu terpantau Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah ikut mengendorse (promosi; red) judi online. Pria tersebut diamankan pada 30 Oktober 2024 lalu, sementara influencer itu diamankan pada 4 November 2024.
Terkait judi online tersebut, Satreskrim Polres Merangin turut mengamankan dua pelaku togel dan agen Chip Higgs Domino. Keduanya diamankan dari tempat berbeda.
Tersangka RR (28) diamankan saat bertransaksi di Kelurahan Pamenang. Sementara tersangka RB (23) merupakan warga Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir diamankan saat bertransaksi di konter HP di kawasan Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko.
Baca juga: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp283 Triliun Sepanjang 2024
Baca juga: Influencer Jambi Berinisial ZF Ditangkap Polda Jambi Karena Promosi Judi Online
"Kita aparat Polres Merangin akan terus memberantas Judi online maupun Togel," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, Senin (4/11).
Sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian dari tangan kedua tersangka.
"Ini menjadi keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, salah satunya adalah pidana judi online, kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak pidana, termasuk perjudian yang dilakukan secara daring," tegasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ITE dan atau pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. (fan/fre)
Curi Kotak Amal
JUDI online yang kian meresahkan itu membuat lima pemuda di Kecamatan Sarolangun diamankan Sateskrim Polsek Sarolangun. Mereka terlibat pencurian kotak amal Masjid untuk bermain judi onlne.Bahkan aksi itu dilakukan sejak Oktober hingga November 2024.
Kapolsek Sarolangun, AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan pada 31 Oktober 2024 lalu.
Usai dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan diketahui terduga pelaku berada di RT 12 Aur Gading. Mereka kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (1/11) sekitar pukul 5:30 WIB.
"Pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (21), YA (18), AM (19), ES (18) dan di tempat terpisah AF (18). Kelima pelaku ditangkap diduga melakukan pencurian pembongkaran kotak amal masjid di Tanjung Rambai," kata AKP Ilham, Selasa (5/11).
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, 5 Pemuda di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah korek api yang ada senter, satu kotak amal milik Masjid serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kecamatan Sarolangun bahkan di Kecamatan Singkut, antara lain sesuai LP-B/30/X/2024/sek srl, tanggal 31 Oktober 2024 tentang pencurian kotak amal Masjid.
"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli Chip Damino (judi online). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan tindak pidana pencurian tersebut yakni dengan mencongkel dan membongkar kotak amal. "ujar AKP Ilham Tri Kurnia.
Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Sarolangun. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (sbi)
Seputar Judi Online Merambah
- Dua orang diamankan Polda Jambi, salah satunya influencer
- ZF (perempuan) promosikan di Instagram
- Pelaku pria berinisial TH, admin sosial media
- Penangkapan dalam mendukung program anti-judi online
- Di Merangin dua pelaku togel dan chip diamankan
- Pelaku RR ditangkap di Pamenang
- Pelaku RB ditangkap di Rantau Panjang
- Lima pemuda di Kabupaten Sarolangun sampai curi kotak amal
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 143, Fungsi Lembaga Sosial
Baca juga: Resep Semur Jengkol, Tambahkan Kopi Bubuk ke dalam Rebusan Jengkol untuk Mengurangi Bau
Baca juga: Prediksi Skor Manchester United vs PAOK - Liga Europa 8 November 2024
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 148, Suasana Cerita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.